Banda Aceh — Pemerintah Aceh secara resmi memperoleh dukungan pendanaan hibah sebesar Rp27 miliar dari Results-Based Payment (RBP) REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF). Dana ini dialokasikan khusus untuk memperkuat tata kelola dan menjaga kelestarian kawasan hutan di Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan tersebut pada Kamis di Banda Aceh. Ia menyebut momen ini sebagai titik balik penting bagi penguatan pembiayaan iklim di Aceh. Alokasi dana Rp27 miliar ini sendiri merupakan wujud pengakuan atas keberhasilan Indonesia dalam menekan angka emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.
Kerja Sama dan Mekanisme Pengelolaan Dana
Fase baru penguatan tata kelola hutan ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) di Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh:
- Dr. Masrizal Saraan (Direktur Yayasan PETAI)
- Joko Tri Haryanto (Direktur Utama BPDLH)
Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam skema ini:
- Pemerintah Aceh bertindak sebagai penerima manfaat (beneficiary).
- Yayasan PETAI berperan sebagai lembaga perantara (intermediary) yang memfasilitasi pengelolaan dan pelaksanaan program di tingkat provinsi hingga tingkat tapak.
“Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” tegas Ampon Man.
Dorongan Aksi Konkret dan Sinergi Pas cabencana
Menanggapi hibah tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menekankan pentingnya transparansi dan dampak nyata dari setiap rupiah yang dialokasikan. Ia berharap program ini disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh—terutama pada pemulihan lingkungan, rehabilitasi lahan, penguatan ekonomi warga terdampak, serta pembangunan yang lebih tangguh.
“Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” ujar M. Nasir.
Langkah Strategis: Pembentukan Task Force
Asisten II Setda Aceh, Robby Irza, mendorong agar kick-off meeting bersama Yayasan PETAI dan seluruh pemangku kepentingan segera digelar untuk menyusun rencana kerja, lokasi, indikator keberhasilan, hingga pembagian peran.
Guna mengawal keberjalanan program ini, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Robby menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan lintas pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi sipil, hingga dunia usaha.
Editor: Redaksi










