Home / Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Instruksi Wapres Gibran: Pemda NTT Diminta Turun Langsung Tangani Bencana Gempa

REDAKSI

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di NTT untuk turun langsung ke lapangan dalam penanganan bencana gempa.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di NTT untuk turun langsung ke lapangan dalam penanganan bencana gempa.

Kabupaten Sikka, NTT — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memerintahkan seluruh unsur pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk turun langsung ke lapangan guna mengatasi bencana gempa yang melanda wilayah tersebut

Dalam penanganan pascabencana, pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang menjadi korban gempa diprioritaskan sebagai hal utama. Wapres menekankan bahwa penyaluran bantuan harus berjalan secara cepat, terpadu, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Buntut Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Komisi XIII Akan Benahi Lapas di Aceh

“Tidak boleh ada satu pun warga yang tidak tersentuh bantuan, termasuk mereka yang berada di wilayah sulit diakses seperti permukiman pegunungan,” tegas Gibran saat memberikan arahan kepada jajaran perwakilan pemerintah pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Sikka, NTT, Kamis.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ Kodam IM gelar pengobatan gratis di Puncak Jaya. 

Gibran menginstruksikan seluruh jajaran terkait agar tidak sekadar menunggu laporan di kantor. Merek diwajibkan untuk meninjau lokasi secara langsung demi memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan lancar serta mengidentifikasi berbagai masalah yang timbul di lapangan.

Baca Juga :  Pangkas Birokrasi, Warga Jakarta Buktikan Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo Aman dan Mudah

“Saya meminta seluruh kepala daerah dan Forkopimda turun langsung ke lapangan, memastikan setiap instruksi benar-benar terlaksana tanpa sekat birokrasi,” ujar Wapres.

Ia menambahkan bahwa respons cepat serta kolaborasi seluruh unsur di lapangan merupakan faktor krusial untuk menjamin masyarakat yang terdampak memperoleh bantuan dan pendampingan yang mereka butuhkan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Nasional

Timnas Indonesia U-22 vs Mali U-22: Pertarungan Gengsi Menentukan Masa Depan Garuda Muda di SEA Games 2025

Nasional

Menulis untuk Masa Depan: 39 dari 40 Buku Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Resmi Terdaftar HAKI

Ekbis

Berlakunya Tarif 32% Pada 1 Agustus 2025 Mendatang di Indonesia,Industri Padat Karya Terpukul Paling Keras

Nasional

Prabowo Akan Sampaikan Sikap dan Posisi RI dalam Berbagai Isu Global di KTT BRICS

Nasional

Pemerintah Bakal Buka Seleksi PNS untuk Guru PPPK di Awal 2027

Nasional

Jelang HUT ke-80 RI,Presiden Prabowo Luncurkan 3 Program Strategis

Nasional

Kejati Banten Didorong Bongkar Aliran Dana Rp3 Miliar di Koperasi Milik Anggota DPRD