Banda Aceh — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, ST. MM menyampaikan apresiasi atas capaian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang berhasil meraih tiga penghargaan nasional dalam Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2026.
HT Ibrahim menilai capaian tersebut menjadi bukti adanya peningkatan kinerja dan tata kelola kelembagaan Kejati Aceh di bawah kepemimpinan Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah.
Menurutnya, prestasi di tingkat nasional patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa Kejati Aceh mampu bersaing dengan jajaran kejaksaan tinggi dari seluruh Indonesia.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah beserta seluruh jajaran Kejati Aceh atas capaian yang membanggakan ini. Tiga penghargaan nasional tersebut menunjukkan bahwa kinerja Kejati Aceh semakin baik dan mampu memberikan prestasi di tingkat nasional,” ujar HT Ibrahim, Jumat, (21/8/2026.)
Penghargaan pertama diraih Kejati Aceh pada bidang Intelijen, dengan menempati Peringkat I Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2026.
Menurut HT Ibrahim, capaian tersebut menunjukkan kemampuan jajaran Kejati Aceh dalam mengelola dan merealisasikan anggaran secara efektif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen kejaksaan.
Prestasi kedua diraih dalam kategori Wilayah dengan Kualitas Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2026.
Dalam kategori ini, Kejati Aceh berhasil menempati Peringkat III secara nasional, setelah Kejati Kalimantan Tengah di peringkat pertama dan Kejati Kalimantan Selatan di peringkat kedua.
“Implementasi SAKIP dan kinerja anggaran merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, keberhasilan Kejati Aceh masuk tiga besar secara nasional patut diapresiasi,” kata HT Ibrahim.
Sementara itu, penghargaan ketiga diraih Kejati Aceh dalam kategori Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Realisasi Anggaran, dengan menempatkan Kejati Aceh pada Peringkat V secara nasional.
Dalam kategori tersebut, Kejati Aceh mencatat PNBP sebesar Rp16.822.420.145 dengan tingkat penyelesaian mencapai 90,14 persen. Adapun realisasi anggaran tercatat sebesar 76,12 persen.
HT Ibrahim berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Prestasi ini jangan hanya dilihat sebagai penghargaan, tetapi harus menjadi energi untuk terus meningkatkan kinerja. Masyarakat Aceh tentu berharap Kejati Aceh semakin profesional, berintegritas, responsif terhadap persoalan hukum, dan mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai anggota DPR RI, HT Ibrahim juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan institusi penegak hukum di Aceh. Menurutnya, lembaga penegak hukum yang kuat dan profesional merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kita berharap prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Selamat kepada Kejati Aceh. Semoga capaian ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di Aceh,” pungkas HT Ibrahim. (**).
Editor: Dahlan











