Home / Hukrim

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Polres Bener Meriah Selidiki Kasus Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial

REDAKSI

Polres Bener Meriah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMA berusia 16 tahun yang videonya viral di media sosial.

Polres Bener Meriah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMA berusia 16 tahun yang videonya viral di media sosial.

Banda Aceh— Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, Aceh, merespons cepat dan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA berusia 16 tahun oleh sejumlah siswa lain. Langkah hukum ini diambil usai rekaman video aksi kekerasan tersebut beredar luas dan viral di media sosial.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara tersebut secara prosedural.

“Kami memastikan laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujar AKBP Aris saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Minggu.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh

Kronologi Ringkas dan Lokasi Kejadian

  • Waktu & Tempat: Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (22/8) di kawasan Kampung Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
  • Penyebab Awal: Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga mengalami kekerasan fisik akibat perselisihan dengan beberapa pelajar lainnya.
  • Kondisi Korban: Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Datu Beru Takengon. Pemeriksaan lanjutan terhadap korban akan dilaksanakan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Baca Juga :  Polres Nagan Raya Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal dan Menyita Dua Ekskavator di Beutong

Langkah Penyelidikan Kepolisian

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah saat ini tengah mendalami perkara dengan mengumpulkan fakta serta alat bukti pendukung di lapangan.

  • Meminta keterangan awal dari pihak-pihak terkait dan saksi di lokasi.
  • Mengamankan informasi penting guna menguraikan detail kejadian secara menyeluruh.
  • Memproses kasus sesuai aturan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas perlindungan anak.

Imbauan bagi Masyarakat

AKBP Aris mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyikapi insiden ini secara bijak, termasuk dengan tidak mengunggah atau menyebarkan kembali identitas serta video penganiayaan demi melindungi masa depan dan psikologis korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum

“Dalam perkara ini, kami melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa Polres Bener Meriah bertekad hadir secara responsif untuk memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi seluruh warga.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Hukrim

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Hukrim

Haji Uma Desak Polres Aceh Tamiang Proses Hukum Kasus TPKS Anak 13 Tahun Meski Ada Surat Damai

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Hukrim

Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Warga Langsa Kota Diamankan Polisi

Daerah

Diduga Korupsi Pajak Daerah,Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat di Tuntut 3 Tahun Penjara

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap