Nagan Raya — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, meringkus empat orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan masyarakat.
Profil Tersangka dan Langkah Penyelidikan
Keempat tersangka yang kini telah mendekam di Mapolres Nagan Raya merupakan warga lokal kabupaten setempat, yakni:
- A (26 tahun)
- E (23 tahun)
- R (19 tahun)
- Z (34 tahun)
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penambangan liar ini, termasuk mendeteksi pemilik alat berat, pemodal, hingga pengelola kegiatan pertambangan yang telah diamankan tersebut.
“Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelas AKBP Benny Bathara.
Ia menambahkan bahwa Polres Nagan Raya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan ilegal dan meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi kegiatan serupa di sekitar mereka.
Editor: Redaksi










