Home / Hukrim

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Polres Nagan Raya Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal dan Menyita Dua Ekskavator di Beutong

REDAKSI

Polres Nagan Raya meringkus 4 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong.

Polres Nagan Raya meringkus 4 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong.

Nagan Raya — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, meringkus empat orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Profil Tersangka dan Langkah Penyelidikan

Keempat tersangka yang kini telah mendekam di Mapolres Nagan Raya merupakan warga lokal kabupaten setempat, yakni:

  • A (26 tahun)
  • E (23 tahun)
  • R (19 tahun)
  • Z (34 tahun)
Baca Juga :  Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penambangan liar ini, termasuk mendeteksi pemilik alat berat, pemodal, hingga pengelola kegiatan pertambangan yang telah diamankan tersebut.

“Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelas AKBP Benny Bathara.

Baca Juga :  Tim Rimueng Koetaradja "Unit Reaksi Cepat" Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Ia menambahkan bahwa Polres Nagan Raya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan ilegal dan meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi kegiatan serupa di sekitar mereka.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Hukrim

Kejari Langsa Sita Uang Rp 250 Juta Lebih Terkait Korupsi Proyek Jalan PUPR

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Hukrim

Buron TPPO Rohingya Abdur Rohim Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Daerah

Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Daerah

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda