Home / Hukrim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Warga Bireuen Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pembakaran di Kebun Sawit

REDAKSI

Jauhari alias Jumbo, warga Meunasah Tengoh Kecamatan Juli Bireuen, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bireuen sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan dan pembakaran.

Jauhari alias Jumbo, warga Meunasah Tengoh Kecamatan Juli Bireuen, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bireuen sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan dan pembakaran.

BIREUEN — Jauhari (alias Jumbo), warga Meunasah Tengoh, Kecamatan Juli, Bireuen, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bireuen terkait kasus dugaan penganiayaan dan pembakaran. Penjaga kebun sawit milik Linda Risma Uli Manalu tersebut dipanggil menyusul laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Azhar, penjaga kebun sawit milik mantan suami Linda, T. Saladin.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/71/III/2026/SPKT Polres Bireuen tertanggal 11 Maret 2026.

Baca Juga :  Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

“Betul saya sudah menerima surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Insyaallah sebagai warga negara yang taat, saya akan menghadiri panggilan,” ujar Jauhari saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/Saksi 1/539/VIII/RES 1.13/2026/Reskrim, Jauhari dijadwalkan menemui penyidik pembantu Brigadir Mahdinur di ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bireuen pada Rabu (26/8/2026) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini berlandaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Selain kasus penganiayaan, materi pemeriksaan menyangkut dugaan pembakaran satu unit sepeda motor Suzuki warna biru tahun 2004 (No. Rangka: MH8FD10X4J-420774, No. Mesin: E401-0420774) milik pelapor. Dalam perkara yang sama, pihak kepolisian turut memanggil anak Jauhari, Muhammad Raju.

Peristiwa pidana tersebut diduga berlangsung di Jalan Kebun Sawit Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Bireuen, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Jauhari berharap proses pemeriksaan berjalan secara profesional. Ia menilai persoalan ini berakar dari sengketa harta gono-gini antara mantan Kapolresta Banda Aceh, T. Saladin, dan Linda Risma Uli Manalu yang belum tuntas.

“Sebelumnya kami juga pernah melaporkan pelapor saya, atas tindakan pencurian dan semoga ini juga ditindaklanjuti kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap AS (23), Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak

Hukrim

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Tragedi Berdarah di Pekanbaru: Dipicu Narkoba, Mantan Menantu Habisi Ibu Mertua dengan Balok Kayu

Hukrim

SKANDAL JUAL BELI ANAK: Bilqis Diculik dan Dijual Berantai, Pelaku Beraksi 9 Kali

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Tragedi di Lahat: Kecanduan Judi Slot, Anak Tega Mutilasi dan Bakar Ibu Kandung