Home / Hukrim

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Polres Nagan Raya Tangkap AS (23), Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak

REDAKSI

Personel Polres Nagan Raya menangkap seorang pemuda berinisial AS (23), warga Kecamatan Tadu Raya, atas dugaan kekerasan dan pencabulan terhadap anak.

Personel Polres Nagan Raya menangkap seorang pemuda berinisial AS (23), warga Kecamatan Tadu Raya, atas dugaan kekerasan dan pencabulan terhadap anak.

Nagan Raya – Personel Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial AS (23), warga Kecamatan Tadu Raya. AS ditangkap karena diduga terlibat dalam tindakan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengonfirmasi penahanan tersangka pada Rabu. “Saat ini, pelaku sudah kami tahan di rutan Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal.

AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Mantan Kades dan Caleg DPRD Jadi Buronan Dalam Kasus Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

Kronologi Kejadian

Penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka diduga mencabuli dan melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berstatus pelajar berusia 17 tahun. Hubungan keduanya bermula saat saling kenal melalui aplikasi WhatsApp pada Oktober 2024.

Selama menjalin hubungan, AS diduga beberapa kali mengajak korban bertemu dan membawanya ke area perkebunan sawit di Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Di lokasi tersebut, tersangka diduga berulang kali melakukan tindakan tidak senonoh serta meram perbuatan itu menggunakan ponsel miliknya.

Baca Juga :  Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Tak hanya pencabulan, tersangka juga melakukan tindak kekerasan serta mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut apabila korban menolak diajak bertemu.

Aksi pengancaman berlanjut hingga Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka menghubungi korban melalui seorang temannya dan meminta korban datang menemui AS di Tugu Buah Naga Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Penganiayaan dan Pelaporan ke Polisi

Lantaran merasa takut atas ancaman pelaku, korban mendatangi lokasi pertemuan dengan didampingi seorang temannya. Saat bertemu, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan penampar oleh tersangka. Selain itu, AS juga diduga mendorong sepeda motor hingga mengenai tubuh korban.

Baca Juga :  Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Atas kejadian tersebut, korban bersama temannya melaporkan tindakan penganiayaan dan pencabulan itu ke Polres Nagan Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Muhammad Rizal.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Kurir Paket: Ayah Korban Menuntut Keadilan

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Hukrim

Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Hukrim

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wastafel Disdik Aceh Digelar 2 Februari, Tujuh Terdakwa Dihadirkan

Hukrim

. Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie