Home / Berita

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Sekolah di 23 Kabupaten/Kota

REDAKSI

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menelusuri dugaan penyimpangan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di 23 kabupaten/kota di Aceh dengan menjadikan kasus di Kota Langsa sebagai pintu masuk awal.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menelusuri dugaan penyimpangan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di 23 kabupaten/kota di Aceh dengan menjadikan kasus di Kota Langsa sebagai pintu masuk awal.

BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh menjadikan kasus pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Langsa sebagai pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyimpangan program serupa di seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah di Kota Langsa tidak semestinya berhenti pada satu daerah atau hanya berfokus kepada pihak sekolah.

Menurut Nasruddin, aparat penegak hukum (APH) perlu melihat apakah terdapat pola yang sama dalam pelaksanaan bantuan revitalisasi sekolah di daerah lain.

“Kasus Langsa harus menjadi pintu masuk. Kejati Aceh perlu memerintahkan penelusuran secara menyeluruh terhadap program revitalisasi sekolah di 23 kabupaten/kota. Jangan hanya berhenti pada kepala sekolah, tetapi bongkar siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa pemasok material, siapa tenaga teknis, siapa yang menentukan pelaksana serta bagaimana aliran dananya,” kata Nasruddin.

TTI menilai program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar memiliki titik rawan yang harus diawasi sejak proses perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir.

Menurut Koordinator TTI itu, pemeriksaan perlu dilakukan berbasis pola. Jika ditemukan nama orang, tenaga teknis, pemasok, toko material atau pihak tertentu yang muncul berulang kali pada sejumlah sekolah, hal tersebut dapat menjadi indikator awal yang perlu didalami lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  M Nasir Jamil: Insiden Pengobatan Mata di RSUD Aceh Besar harus Dilihat Secara Proporsional

TTI: Periksa Pihak di Luar Struktur Resmi

Nasruddin menegaskan Kejaksaan perlu memastikan siapa saja yang secara faktual terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.

“Kalau ada pihak di luar struktur resmi yang ternyata ikut mengatur pekerjaan, menentukan supplier, mengarahkan pembelian material atau bahkan mengendalikan penggunaan anggaran, maka perannya harus diperiksa. Status dan kewenangannya harus jelas,” tegasnya.

Lalu, TTI meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.

Perbandingan antara RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga material dan kondisi bangunan dinilai penting untuk mengetahui apakah penggunaan anggaran sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan.

Kemudian TTI juga meminta agar aliran dana program revitalisasi menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan.

Rekening penerima bantuan, pola penarikan uang, transaksi kepada pemasok, pembayaran tenaga kerja hingga transfer kepada pihak ketiga perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Jejak uang biasanya lebih objektif. Dari sana dapat diketahui siapa yang menerima pembayaran dan apakah penerima tersebut memang memiliki hubungan yang sah dengan kegiatan,” kata Nasruddin.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh : Sinkronisasi RPJM Kabupaten, Provinsi dan Nasional Penting untuk Wujudkan Visi Misi Pemerintah

Selain itu, Kejaksaan diminta membandingkan harga material yang dibayarkan dengan harga pasar serta mengecek apakah terdapat pembelian melalui toko atau pemasok tertentu secara berulang pada banyak sekolah.

Jangan Tunggu Laporan Masyarakat

TTI menilai pengawasan tidak harus menunggu munculnya laporan masyarakat atau pekerjaan bermasalah secara kasat mata.

Menurut Nasruddin, kasus Langsa seharusnya menjadi peringatan dini bagi pemerintah dan aparat pengawasan.

“Kalau di satu daerah sudah muncul persoalan, jangan tunggu daerah lain meledak. Lakukan audit dan pemeriksaan sejak sekarang. Program pendidikan harus dijaga sejak uang negara ditransfer sampai pekerjaan selesai,” tegasnya.

TTI juga meminta Inspektorat, BPKP dan instansi teknis terkait ikut melakukan pengawasan terpadu.

TTI Minta Data Revitalisasi Dibuka ke Publik

TTI selanjutnya meminta pemerintah membuka secara transparan daftar sekolah penerima bantuan revitalisasi tahun 2026 di Aceh, nilai bantuan setiap sekolah, jenis pekerjaan, progres fisik serta mekanisme pengelolaannya.

Menurut TTI, keterbukaan data akan membantu masyarakat ikut melakukan pengawasan.

“Tidak ada alasan data penggunaan uang negara ditutup. Semakin terbuka datanya, semakin kecil ruang untuk penyimpangan,” ujar Nasruddin.

Pihak TTI juga mengusulkan agar Kejati Aceh memetakan program revitalisasi berdasarkan sejumlah indikator, antara lain kesamaan pihak pelaksana, penggunaan supplier yang sama, tenaga teknis yang berulang, pola harga material, kesesuaian progres fisik serta penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Baca Juga :  Diskominfotik Banda Aceh Kolaborasi dengan Diskominsa Aceh dan BPS, Tingkatkan Kualitas Data dan Program

Apabila pola yang ditemukan di Langsa juga muncul di daerah lain, TTI meminta pemeriksaan dikembangkan secara menyeluruh.

“Langsa jangan menjadi titik akhir. Justru Langsa harus menjadi titik awal membongkar apakah ada pola yang lebih besar dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di Aceh,” kata Nasruddin.

TTI menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut bukan berarti seluruh penerima bantuan revitalisasi bermasalah. Pemeriksaan diperlukan untuk memisahkan pelaksanaan yang sesuai aturan dengan kegiatan yang memiliki indikasi penyimpangan.

“Kalau programnya bersih, pemeriksaan justru akan melindungi kepala sekolah dan pihak yang bekerja sesuai aturan. Tetapi kalau ada aktor tertentu yang memanfaatkan program pendidikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, itu yang harus dibongkar sampai tuntas,” tutup Nasruddin Bahar.

Catatan: Dugaan penyimpangan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi, audit dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. (**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Upaya Membangun Iklim Pembelajaran yang Inklusif, Aman, Nyaman, dan Menggembirakan

Berita

Plt Sekda Aceh Besar Lepas 27 Peserta Pawai Takbir Keliling

Berita

Peringati Uro Lahe ke-69, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Berita

Pj Gubernur Aceh,Pimpin Operasi Zero Case Penanganan dan Penanggulangan PMK di Bireun

Berita

BP3MI Aceh pastikan pemulihan gadis korban TPPO di Malaysia

Berita

PT BNA Menempati Gedung Baru di Alamat Lama

Berita

Pangdam Iskandar Muda lantik 78 anak yatim menjadi Prajurit TNI AD

Berita

Ratusan Personel Rindam Terima Arahan Dari Pangdam IM, Ini Pesannya