JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Hasto menegaskan bahwa kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial, sehingga respons terhadap aspirasi masyarakat dibahas bersama oleh seluruh pimpinan.
“Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujar Hasto di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Hasto menyampaikan bahwa DPP PDI-P telah menugaskan Fraksi PDI-P DPR RI untuk memberikan penjelasan resmi mengenai sikap partai. Ia menegaskan komitmen PDI-P dalam pemberantasan korupsi serta penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak perlu diragukan karena merupakan bagian dari sejarah dan sikap politik partai sejak era Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri yang melahirkan KPK.
Meski demikian, Hasto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama seluruh penyelenggara negara, ketegangan national leader, serta penegakan supremasi hukum, tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang semata.
Kronologi Penandatanganan Surat Komitmen
Sebelumnya pada Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR mengadakan audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. AMPB menuntut komitmen tertulis agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, lengkap dengan klausul pengunduran diri massal jika target tersebut gagal dipenuhi.
Tercatat empat Wakil Ketua DPR RI membubuhi tanda tangan dalam surat komitmen tersebut:
- Sufmi Dasco Ahmad (Hadir audiensi)
- Cucun Ahmad Syamsurijal (Hadir audiensi)
- Saan Mustopa (Hadir audiensi)
- Sari Yuliati (Menandatangani meski sedang memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027)
Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi tersebut karena menghadiri rapat paripurna yang tengah berlangsung, dan nama beliau tidak tercantum dalam lembar tanda tangan.
Poin Utama Surat Komitmen DPR RI
Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU memuat empat poin utama:
1. Agenda Penting: DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan.
2. Pengawasan Pembahasan: Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong Komisi III DPR RI dan Pemerintah agar menjalankan setiap tahapan pembahasan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif.
3. Tenggat Waktu: Pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
4. Sanksi Pengunduran Diri: Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI hingga batas waktu 15 Desember 2026.
Editor: Dahlan













