NAGAN RAYA — Polres Nagan Raya memperketat pengawasan terhadap aktivitas penambangan liar di wilayahnya. Langkah ini dilakukan dengan mengintensifkan pemasangan spanduk larangan di sejumlah titik yang dinilai rawan penambangan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi alam sekaligus memberikan edukasi kepada warga.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan liar,” ujar AKP Muhammad Rizal, Sabtu.
Sebaran Lokasi Pemasangan Spanduk
Pemasangan spanduk imbauan tersebut difokuskan pada kawasan strategis yang tersebar di dua kecamatan:
- Kecamatan Seunagan Timur: Desa Blang Geudong, Desa Pulo Teungoh, dan Desa Blang Tengku.
- Kecamatan Beutong: Desa Panton Bayam, Desa Blang Mesjid, dan Desa Gunung Nagan.
Fokus Langkah Preemtif dan Tindakan Tegas
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menghindari seluruh bentuk kegiatan tambang ilegal. Selain bertentangan dengan hukum, penambangan liar dinilai membawa dampak buruk yang signifikan terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Dalam penanganan masalah ini, Polres Nagan Raya mengedepankan pendekatan preemtif (pembinaan) dan preventif (pencegahan). Namun, kepolisian menegaskan tidak akan ragu mengambil jalur penegakan hukum secara tegas apabila masih ada pihak yang melanggar aturan.
Polres Nagan Raya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Warga yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat secepatnya ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku
Editor: Dahlan













