BANDA ACEH – Mantan Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Nasir, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2020–2022.
Selain hukuman kurungan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp315 juta subsider 103 hari kurungan.
Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026), JPU juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp629.712.065. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam berkas dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Muhammad Nasir diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selama mengelola APBG periode 2020–2022.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan terdakwa antara lain:
- Menyusun laporan penggunaan APBG yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
- Mengabaikan prinsip transparansi serta tidak melibatkan perangkat gampong dalam pengerjaan proyek pembangunan.
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang menyalahi ketentuan formal.
- Melakukan pembayaran atas pekerjaan fiktif.
- Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) ke kas negara.
- Menguasai serta mengelola dana desa secara mandiri untuk kepentingan pribadi dan menggunakannya di luar peruntukan APBG.
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara Nomor 16/IAU-PKKN/2025 tertanggal 17 November 2025, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp629.712.065. Rincian kerugian tersebut meliputi Rp120.564.296 pada TA 2020, Rp140.980.292 pada TA 2021, dan Rp368.167.477 pada TA 2022.
Editor: Dahlan













