Home / Hukrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp629 Juta Kasus Korupsi APBG

REDAKSI

Mantan Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Meurah Mulia, Aceh Utara, Muhammad Nasir, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Mantan Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Meurah Mulia, Aceh Utara, Muhammad Nasir, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

BANDA ACEH – Mantan Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Nasir, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2020–2022.

Selain hukuman kurungan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp315 juta subsider 103 hari kurungan.

Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026), JPU juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp629.712.065. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Dalam berkas dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Muhammad Nasir diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selama mengelola APBG periode 2020–2022.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan terdakwa antara lain:

  • Menyusun laporan penggunaan APBG yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
  • Mengabaikan prinsip transparansi serta tidak melibatkan perangkat gampong dalam pengerjaan proyek pembangunan.
  • Melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang menyalahi ketentuan formal.
  • Melakukan pembayaran atas pekerjaan fiktif.
  • Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) ke kas negara.
  • Menguasai serta mengelola dana desa secara mandiri untuk kepentingan pribadi dan menggunakannya di luar peruntukan APBG.
Baca Juga :  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara Nomor 16/IAU-PKKN/2025 tertanggal 17 November 2025, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp629.712.065. Rincian kerugian tersebut meliputi Rp120.564.296 pada TA 2020, Rp140.980.292 pada TA 2021, dan Rp368.167.477 pada TA 2022.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal dan Menyita Dua Ekskavator di Beutong

Berita

138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

Hukrim

Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Hukrim

Gegerkan Warga, Laporan Begal Nakes RSUD Waluyo Jati Probolinggo Ternyata Cuma Rekayasa

Hukrim

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penipuan Tujuh Ekor Lembu di Banda Aceh

Berita

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Wisata Hutan Manggrove di Langsa