JAKARTA — Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026).
Berikut adalah daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
Pertimbangan Ahli dan Komparasi Internasional
Menurut Habiburokhman, sejauh ini sejumlah ahli menilai perlu adanya pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB). Para ahli menyarankan agar cakupan RUU difokuskan pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara serta masyarakat luas, atau tergolong serius dan berdampak ekonomi terhadap publik.
Guna menyempurnakan RUU tersebut, Komisi III DPR RI membandingkan penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana di berbagai negara:
- Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009):Pembatasan khusus pada kejahatan signifikan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun dan nilai kerugian lebih dari NZ$30.000.
- Singapura: Berfokus pada tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius.
- Italia: Mengatur spesifik pada kasus korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius.
- Amerika Serikat: Mekanisme civil forfeiture mencakup narkotika, penipuan, korupsi, serta kejahatan terorganisasi.
- Australia & Inggris: Diterapkan pada kasus-kasus serius kategori *indictable crime* yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.
- *Thailand: Berlaku untuk tindak pidana asal (predicate crime) yang tergolong serius, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran HKI, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata/bahan peledak, kejahatan lintas batas, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
- Negara Lain: Skema serupa juga diterapkan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
Keterbukaan terhadap Masukan Publik
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Oleh karena itu, Komisi III terus membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut.
Editor: Dahlan











