Home / Nasional

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Komisi III DPR RI Petakan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

REDAKSI

Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

JAKARTA — Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026).

Berikut adalah daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut:

1. Tindak pidana korupsi

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

3. Tindak pidana terorisme

4. Tindak pidana penyelundupan manusia

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

6. Tindak pidana di bidang kehutanan

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

8. Tindak pidana di bidang perpajakan

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Aceh Dampingi Presiden Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang ‎

9. Tindak pidana di bidang perbankan

10. Tindak pidana di bidang perasuransian

11. Tindak pidana di bidang pertambangan

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

13. Tindak pidana perdagangan orang

Pertimbangan Ahli dan Komparasi Internasional

Menurut Habiburokhman, sejauh ini sejumlah ahli menilai perlu adanya pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB). Para ahli menyarankan agar cakupan RUU difokuskan pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara serta masyarakat luas, atau tergolong serius dan berdampak ekonomi terhadap publik.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Guna menyempurnakan RUU tersebut, Komisi III DPR RI membandingkan penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana di berbagai negara:

  • Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009):Pembatasan khusus pada kejahatan signifikan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun dan nilai kerugian lebih dari NZ$30.000.
  • Singapura: Berfokus pada tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius.
  • Italia: Mengatur spesifik pada kasus korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius.
  • Amerika Serikat: Mekanisme civil forfeiture mencakup narkotika, penipuan, korupsi, serta kejahatan terorganisasi.
  • Australia & Inggris: Diterapkan pada kasus-kasus serius kategori *indictable crime* yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.
  • *Thailand: Berlaku untuk tindak pidana asal (predicate crime) yang tergolong serius, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran HKI, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata/bahan peledak, kejahatan lintas batas, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
  • Negara Lain: Skema serupa juga diterapkan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
Baca Juga :  Senator Aceh: Tukin Dosen ASN Harus Disegerakan, Ini Darurat

Keterbukaan terhadap Masukan Publik

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Oleh karena itu, Komisi III terus membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Rangkaian Pertemuan di Istana: Setelah Luhut dan Chatib Basri, Giliran Menkes Budi Gunadi Temui Presiden Prabowo

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Kodam Iskandar Muda gelar Bakti Sosial di Puncak Jaya

Nasional

PDI-P Buka Suara Soal Absennya Puan di Surat Komitmen RUU Perampasan Aset

Nasional

Penerus Banten Apresiasi Peresmian Pos Kesehatan Merah Putih

Nasional

Humanis dan Presisi, Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Hadirkan Rasa Aman dalam Patroli dan Pengamanan Ibadah di Sinak

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Sambut Kunjungan Kerja Pangdam IX/Udayana di Puncak Jaya

Nasional

Kejati Banten Didorong Bongkar Aliran Dana Rp3 Miliar di Koperasi Milik Anggota DPRD

Nasional

Bunda PAUD Provinsi Aceh Raih Penghargaan Nasional “Bunda PAUD Peduli PAUD 2025