Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang berlaku efektif mulai 1 September 2026.
Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perusahaan yang mengacu pada ketentuan dan arahan pemerintah, dengan tetap mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan, seperti perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta daya beli masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, dalam rilisnya Selasa (1/9/2026) mengatakan bahwa penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan produk energi yang kompetitif sekaligus menjaga keandalan pasokan energi bagi masyarakat.
“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan pada produk Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, sedangkan untuk produk Pertamax 92 dan Pertamax Green 95 tidak mengalami penyesuaian harga,” ujar Fahrougi.
Menurut Fahrougi, penyesuaian harga dilakukan secara berkala yang dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
“Melalui penyesuaian ini, Pertamina Patra Niaga berharap masyarakat dapat memperoleh produk BBM berkualitas dengan harga yang kompetitif, seiring dengan komitmen kami untuk terus menjaga keandalan pasokan dan pelayanan energi di seluruh wilayah Sumbagut,” tambah Fahrougi.
Editor: Dahlan











