Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat penanganan sembilan kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, empat perkara di antaranya telah resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, menyampaikan informasi tersebut di Banda Aceh pada Selasa.
“Ada sebanyak sembilan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2026 atau sejak Januari hingga Agustus. Dari sembilan perkara tersebut, empat di antaranya sudah ke penuntutan,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Rincian sembilan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani meliputi:
- Pengadaan Tanah Irigasi di Simeulue (2 Kasus): Dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue, tahun anggaran 2018. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka berinisial S dan DS.
- Preservasi Jalan dan Jembatan Subulussalam: Perkara preservasi jalan dan jembatan Kota Subulussalam hingga batas Sumatera Utara pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak melebihi Rp10,2 miliar.
- Penanganan Longsoran Jalan Subulussalam: Kasus pekerjaan penanganan longsoran pada ruas jalan Kota Subulussalam hingga batas Sumatera Utara pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp13,2 miliar.
- Pengelolaan Beasiswa BPSDM Aceh (4 Kasus): Perkara pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Teuku Rahmatsyah menjelaskan bahwa empat perkara korupsi beasiswa tersebut kini sudah memasuki tahap penuntutan dengan empat orang terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sementara itu, satu perkara tersisa mengenai dugaan korupsi pengolahan dan perdagangan ikan di PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue periode 2022 hingga 2025 masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga audit.
Pihak Kejati Aceh berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh perkara yang ada dan mengimbau publik untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya proses hukum.
“Kami segera menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kami juga mengajak masyarakat mengawal penuntasan perkara tindak korupsi tersebut,” tutupnya.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









