Subulussalam – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kembali menuai sorotan. Salah satu kandidat, Herianto Solin, secara resmi mengajukan keberatan terkait daftar pemilih ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam pada Jumat, 4 September 2026.
Didampingi kuasa hukumnya, Jaimansyah dari Kantor Hukum dan Rekan, surat keberatan Herianto diterima langsung oleh Kepala DPMK Kota Subulussalam, Hamdansyah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Panitia Pilkades tingkat kota.
Dugaan Tiga Dokumen DPT dan Transparansi
Dalam laporan tersebut, pihak Herianto menyoroti proses penyusunan hingga penetapan daftar pemilih. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan keberadaan tiga dokumen Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda. Pihaknya menilai DPT merupakan dokumen krusial yang menentukan hak pilih warga.
Selain itu, transparansi panitia juga dipertanyakan. Menurut kuasa hukum Herianto, Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun DPT tidak pernah disampaikan kepada para kandidat. Hal ini dinilai merenggut kesempatan kandidat untuk mengetahui, memverifikasi, serta memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih. Oleh karena itu, mereka mendesak Tim Panitia Pilkades tingkat kota untuk memeriksa seluruh dokumen guna memastikan DPT mana yang sah beserta dasar hukum penetapannya.
Perdebatan Mekanisme Aturan
Saat menerima perwakilan kandidat, Kepala DPMK Kota Subulussalam, Hamdansyah, menjelaskan bahwa mekanisme Pilkades tidak bisa disamakan dengan Pemilu atau Pilkada, baik dari ketentuan kandidat maupun tata cara pemilihannya.
Menanggapi hal tersebut, Jaimansyah menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menyamakan Pilkades dengan Pemilu atau Pilkada. Fokus keberatan mereka murni ditujukan pada penerapan aturan spesifik yang berlaku di Kota Subulussalam.
“Kami tidak mempersamakan Pilkades dengan Pemilu atau Pilkada. Yang kami minta adalah penyelesaian persoalan ini mengacu pada Perwal yang berlaku,” ujar Jaimansyah.
Ia meminta Pemkot Subulussalam dan panitia tingkat kota berfokus pada substansi masalah. “Yang harus dilihat adalah apakah tahapan Pilkades Lae Ikan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan atau belum,” tambahnya.
Menunggu Kejelasan Panitia Kota
Dengan masuknya laporan keberatan ini, penyelesaian persoalan DPT Desa Lae Ikan kini berada di tangan Tim Panitia Pilkades tingkat kota. Sejumlah hal dinilai perlu segera diklarifikasi, mulai dari penyebab munculnya tiga versi DPT, dokumen mana yang sah, alasan tidak disampaikannya DPS/DPT kepada kandidat, hingga mekanisme penyelesaian keberatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal).
Klarifikasi dinilai sangat penting untuk mencegah timbulnya spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, Pilkades bukan sekadar urusan menang atau kalah, melainkan menjaga kepercayaan warga terhadap demokrasi di tingkat kampong. Pihak Herianto berharap Pemkot Subulussalam dapat menyelesaikan masalah ini secara objektif, transparan, dan taat hukum.
Penulis : Nazarullah
Editor: Dahlan









