JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri membongkar tiga jaringan judi online yang beroperasi melalui situs web dan media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka, menetapkan beberapa pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta membekukan dana mencapai Rp 51,99 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berdasar pada tiga laporan polisi yang ditangani Dittipid Siber.
“Perkara ini mencakup penggunaan sejumlah website judi online serta modus spam komentar pada platform media sosial dengan target akun yang memiliki engagement dan jumlah pengikut tinggi,” ungkap Erdi pada Kamis (3/9/2026).
Modus Penipuan dan Perkembangan Teknologi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menegaskan bahwa perjudian daring pada dasarnya berorientasi pada skema penipuan berbasis teknologi.
“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” jelas Adex.
Adex menambahkan, para pelaku kerap berpindah domain secara cepat, membuat mirror site, memvariasikan pola promosi di media sosial, hingga menyamarkan aliran dana dengan rekening nominee, e-wallet, strategi layering, dan aset kripto.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
Penanganan ketiga perkara tersebut meliputi rincian sebagai berikut.
Perkara Pertama (LP 2 Maret 2026):
Situs yang Diungkap: 1xbet, ij8keren, dan empire88.
Tersangka: 6 orang ditangkap, 1 orang (EP) masuk DPO.
Sistem Pembayaran: Beroperasi melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) dengan transaksi perputaran uang mencapai Rp 1,03 triliun.
Pembekuan Aset: Penyidik membekukan saldo pada lima penyedia jasa pembayaran dengan nilai Rp 51.991.693.314.
Perkara Kedua (LP 2 Juli 2026):
Modus: Spamming komentar di media sosial yang mengarahkan pengguna ke situs judi.
Tersangka: 3 orang ditangkap, 2 orang DPO.
Perkara Ketiga (LP 15 Juli 2026):
Modus: Spamming komentar pada akun media sosial berengagament dan berpengikut tinggi.
Tersangka: 3 orang ditangkap, 5 orang DPO.
Dari gabungan kasus kedua dan ketiga, polisi memblokir 42 rekening senilai Rp 83,1 juta. Total omzet dari modus spamming ini ditaksir menyentuh Rp 7,5 miliar per bulan atau setara Rp 90 miliar per tahun.
Tantangan Lintas Negara dan Data Kasus
Sifat kejahatan yang borderless diakui menjadi tantangan utama penyidikan karena tim pemasaran, pengelola situs, dan infrastruktur server kerap berada di negara yang berbeda-beda. Hal ini menuntut penguatan kolaborasi antarnegara dan antarlembaga.
Berdasarkan statistik nasional, penanganan kasus judi online oleh Polri mencatat dinamika penurunan angka kasus:
- Tahun 2024: 1.626 kasus (1.999 tersangka)
- Tahun 2025: 665 kasus (744 tersangka)
- Hingga September 2026: 55 kasus (123 tersangka)
Di sisi hilir, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengemukakan bahwa pemerintah terus mengintensifkan pemutusan akses (take down). Sejak 2017 hingga 2 September 2026, Komdigi telah memblokir lebih dari 8,8 juta situs. Adapun sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses tercatat sebanyak 3.981.834 konten yang mencakup website, IP address, dan akun media sosial.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









