Home / Nasional

Sabtu, 5 September 2026 - 10:47 WIB

IAW Desak Pemprov Babel Buka-Bukaan Tindak Lanjut Temuan BPK Pascapredikat WTP

REDAKSI

Indonesian Audit Watch mendesak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung tidak menjadikan WTP ke-9 atas LKPD 2025 sebagai akhir evaluasi.

Indonesian Audit Watch mendesak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung tidak menjadikan WTP ke-9 atas LKPD 2025 sebagai akhir evaluasi.

BANGKA BELITUNG — Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menjadikan capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai akhir dari evaluasi. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa pekerjaan pemerintah daerah justru baru dimulai setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima pada 18 Juni 2026. Dalam keterangannya pada Jumat, 4 September 2026, IAW menyebut fokus publik kini berada pada langkah konkret Pemerintahan Gubernur Hidayat Arsani dalam menyelesaikan temuan tersebut. Standar harapan terhadap Hidayat dinilai lebih tinggi mengingat pengalamannya sebagai Wakil Gubernur Babel periode 2014–2017.

Baca Juga :  Alih Fungsi Ilegal Lahan Teh PTPN di Pangalengan Picu Ancaman Longsor

Lima Kelompok Persoalan dalam LHP BPK

IAW menyoroti lima area utama yang memerlukan penanganan segera dari Pemprov Babel:

Belanja Pegawai: Adanya kelebihan pembayaran tunjangan di 14 SKPD senilai sekitar Rp116,83 juta akibat keterlambatan penghentian tunjangan pegawai yang berubah status.

Iuran Jaminan Kesehatan: Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 1.549 peserta yang telah meninggal dunia senilai Rp58,55 juta. Penuntasan masalah ini dinilai butuh pembenahan arsitektur data kependudukan.

Kekurangan Volume Pekerjaan: Terjadinya kekurangan volume pada tujuh paket pembangunan sekolah di Dinas Pendidikan sebesar Rp118,5 juta yang menuntut penguatan pengawasan lapangan.

Baca Juga :  Prabowo Optimis dengan Ekonomi Indonesia, Danantara Jadi Kunci Sukses

Pendapatan dan Piutang Daerah: Perlunya optimalisasi PAD serta percepatan penyelesaian piutang, termasuk piutang pelayanan kesehatan dan potensi pendapatan sektor kelautan yang belum maksimal.

Aset Daerah: Penjelasan status hukum 74 aset—seperti rumah layak huni dan jamban—yang diperuntukkan bagi masyarakat namun masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah karena proses administrasi hibah belum rampung.

Tujuh Indikator Evaluasi dan Pengawasan Khusus

Untuk mengukur efektivitas tindak lanjut Pemprov Babel, IAW mengusulkan tujuh indikator evaluasi: 60-Day Compliance, Recovery Rate, Recurrence Index, Accountability Response, System Correction, Transparency Index (melalui pembukaan dashboard tindak lanjut publik), dan Non-Recurrence Test 2026.

Selain temuan BPK, IAW meminta penanganan khusus atas kasus mebeler Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel berdasarkan LHP Inspektorat Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tanggal 29 Januari 2026. Walau langkah tidak membayar barang tanpa dasar anggaran sudah tepat, tata kelola masuknya barang ke fasilitas pemerintah tetap perlu diperjelas.

Baca Juga :  Mayoritas Mata Uang Asia Melemah, Dolar AS Perkasa di Pasar Global

IAW juga mencatat adanya potensi backlog l 119 rekomendasi periode 2020–2024 yang belum tuntas dari total 214 rekomendasi. IAW mengajukan tujuh pertanyaan terbuka kepada Gubernur Hidayat Arsani terkait transparansi pemulihan keuangan dan perbaikan sistem. Keberhasilan kepemimpinan Hidayat akan diuji penuh pada LHP TA 2026 mendatang untuk membuktikan bahwa predikat WTP berbanding lurus dengan penerapan good governance secara nyata.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Polsek Mamajang Gelar Patroli Jelang Buka Puasa, Tiga Motor Tanpa Plat Diamankan

Nasional

Duka di Kamar Latihan: Korban Jiwa Calon Manajer Koperasi Merah Putih Bertambah Jadi 4 Orang

Nasional

Illiza-Afdhal Hadiri Welcome Dinner Rakernas XI JKPI di Yogyakarta

Nasional

BNN Ungkap Jejak Kartel Meksiko dalam Peredaran Narkoba di Indonesia

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Anjangsana dan Gotong Royong di Puncak Jaya

Hukum

KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Hukum

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

Nasional

Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob di Maluku