ACEH BARAT — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli, memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang melancarkan eksekusi fisik terhadap aset daerah yang selama ini ditempati oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM).
“Kita sangat mengapresiasi hal ini, sikap pemerintah tak hanya pada keputusan administratif, tapi sudah sampai pada tahap eksekusi fisik. Kita sangat mengapresiasi sikap pemerintah saat ini,” ujar Ramli pada Jumat (4/9/2026).
Ramli menjelaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian dalam proses Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pelabuhan Jetty Meulaboh sebenarnya telah lama diprotes, bahkan sejak masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati. Upaya penyelematan aset daerah tersebut juga sempat dibawa ke ranah hukum.
Keputusan tegas ini akhirnya direalisasikan pada masa bupati definitif, menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengonfirmasi bahwa KSP di pelabuhan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Atas tindakan tersebut, Ramli mendorong pemerintah daerah untuk konsisten menerapkan penegakan aturan terhadap pengelolaan aset daerah lainnya yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Sebagai legislatif kita akan terus awasi, yang benar kita dukung dan yang tidak sesuai akan kita protes,” tegasnya.
Pengosongan Paksa Kantor PT MPM
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat melakukan penertiban dan pengosongan bangunan milik pemerintah yang digunakan sebagai kantor PT MPM.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Mourny, mengungkapkan bahwa pengosongan paksa terpaksa ditempuh lantaran pihak perusahaan tidak mengindahkan beberapa surat pemberitahuan dan peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Tadi masih ada barang milik perusahaan, sekarang sudah kita kosongkan. Sudah dua kali kita berikan pemberitahuan,” ungkap Erdian usai penertiban pada Kamis (3/9/2026).
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









