ACEH SELATAN — Sejumlah pengemudi becak barang mengeluhkan penerapan tarif masuk di Pelabuhan Kelas III Tapaktuan, Aceh Selatan, yang dinilai memberatkan karena harus membayar Rp3 ribu setiap kali masuk ke kawasan tersebut.
Salah seorang pengemudi becak barang, Edi, mengatakan kebijakan itu membuat biaya yang dikeluarkan pengemudi meningkat, terutama bagi mereka yang harus berulang kali masuk ke pelabuhan untuk mengangkut barang.
“Kalau misalnya kami masuk ke pelabuhan 10 kali sehari, berarti harus bayar Rp30 ribu. Ada dikasih karcis, kalau mobil warna putih karcisnya, kalau becak warna hijau,” ujar Edi , Rabu, 9 September 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya. Dulu, pengemudi becak cukup membayar satu kali untuk tiga kali masuk ke pelabuhan.
“Kalau dulu tiga kali masuk sekali bayar. Misalnya tiga kali masuk, hanya sekali kami bayar Rp3 ribu,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketentuan baru tersebut mulai berlaku sekitar sebulan terakhir. Setiap kali masuk, pengemudi becak tetap dikenakan Rp3 ribu, tanpa mempertimbangkan jumlah barang yang diangkut.
“Sekarang sekali masuk, walaupun kami angkut semen tiga sak atau lima sak, tetap bayar Rp3 ribu sekali masuk,” katanya.
Edi menilai kebijakan tersebut cukup membebani pengemudi becak barang dari luar pelabuhan yang harus keluar-masuk untuk mengangkut barang.
Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan antara becak yang biasa beraktivitas di dalam kawasan pelabuhan dengan becak dari luar pelabuhan.
“Ini kan memberatkan kami penarik becak barang di pelabuhan. Ini hanya berlaku untuk becak di luar pelabuhan. Kalau becak di pelabuhan yang bongkar muat di situ cuma bayar sekali saja dari pagi sampai sore,” jelasnya.
Menurut Edi, becak yang beroperasi di dalam pelabuhan cukup membayar Rp3 ribu untuk aktivitas sepanjang hari. Sementara pengemudi becak dari luar harus kembali membayar setiap kali masuk.
“Beda-beda perlakuannya. Kalau yang khusus becak di pelabuhan, dari pagi sampai sore sehari cuma bayar Rp3 ribu. Kalau kami becak dari luar, sekali masuk tetap kami bayar Rp3 ribu. Itulah kenapa harus dibeda-bedakan,” katanya.
Edi mengaku telah menanyakan langsung kepada petugas pelabuhan terkait pungutan tersebut. Petugas, kata dia, menyebut biaya itu sebagai pajak untuk pemerintah pusat.
“Ketika kami tanya ke petugas pelabuhan, untuk apa, dibilang pajak untuk pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada karcis yang diterimanya memang tercantum nominal Rp3 ribu.
“Dalam karcis memang tertulis Rp3 ribu. Sekali masuk ambil karcis,” pungkasnya.***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









