ABDYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blangpidie menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit milik warga di Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Tersangka berinisial MF (19 tahun), warga Dusun Ujong Krueng, Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee. Ia ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Abdya setelah polisi menerima laporan pencurian dari korban.
Kasatreskrim Polres Blangpidie, Iptu Maiyudi, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kebun milik Ikhsan (32), warga Dusun V Cot Jeumpa, Kecamatan Kuala Batee.
Peristiwa itu diketahui setelah pemanen buah sawit menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sebagian buah sawit di kebunnya telah hilang.
“Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju ke kebunnya dan mendapati buah sawit miliknya telah hilang,” kata Maiyudi di Blangpidie, Rabu, 9 September 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5.916.000. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya untuk ditindaklanjuti.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Muhammad Farid berada di wilayah Desa Keude Baro. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka sekitar pukul 11.45 WIB.
“Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Abdya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Maiyudi.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.972 kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Abdya. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian peristiwa pencurian tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Maiyudi. ***
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









