Home / Hukrim

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Pemuda di Abdya Ditangkap Polisi Usai Curi Ribuan Kilogram Kelapa Sawit

REDAKSI

Satreskrim Polres Blangpidie menangkap MF (19), warga Dusun Ujong Krueng Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, atas dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Satreskrim Polres Blangpidie menangkap MF (19), warga Dusun Ujong Krueng Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, atas dugaan pencurian buah kelapa sawit.

ABDYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blangpidie menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit milik warga di Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Tersangka berinisial MF (19 tahun), warga Dusun Ujong Krueng, Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee. Ia ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Abdya setelah polisi menerima laporan pencurian dari korban.

Kasatreskrim Polres Blangpidie, Iptu Maiyudi, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kebun milik Ikhsan (32), warga Dusun V Cot Jeumpa, Kecamatan Kuala Batee.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

Peristiwa itu diketahui setelah pemanen buah sawit menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sebagian buah sawit di kebunnya telah hilang.

“Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju ke kebunnya dan mendapati buah sawit miliknya telah hilang,” kata Maiyudi di Blangpidie, Rabu, 9 September 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5.916.000. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Muhammad Farid berada di wilayah Desa Keude Baro. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka sekitar pukul 11.45 WIB.

“Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Abdya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Maiyudi.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.972 kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Abdya. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian peristiwa pencurian tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Maiyudi. ***

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari

Hukrim

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosa Anak di Darussalam

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025