Home / Pemerintah

Kamis, 10 September 2026 - 11:35 WIB

DPRA dan TAPA Sepakat Ubah APBA 2026 untuk Lunasi Sisa Utang JKA Rp349 Miliar

REDAKSI

DPRA bersama TAPA sepakat melakukan Perubahan APBA 2026 dengan fokus melunasi sisa utang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebesar Rp349 miliar.

DPRA bersama TAPA sepakat melakukan Perubahan APBA 2026 dengan fokus melunasi sisa utang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebesar Rp349 miliar.

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sepakat untuk melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.

Salah satu fokus utama dari langkah ini adalah untuk melunasi sisa utang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang saat ini mencapai Rp349 miliar.

Ketua DPRA, Zulfadhli AMd atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa perubahan anggaran ini wajib dilakukan demi memenuhi kewajiban belanja publik pemerintah terhadap masyarakat Aceh.

“Buat perubahan untuk bayar utang JKA. Masa tidak ada perubahan untuk membayar JKA? Semua uang yang tidak bisa dipakai dan tidak bisa direalisasikan, semua akan dialihkan untuk menutup utang JKA,” ujar Zulfadhli setelah memimpin rapat koordinasi dengan TAPA di Gedung DPRA, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga :  Pembangunan 2.033 Unit Huntap Korban Banjir di Aceh Timur Mulai Dikerjakan

Kapasitas Fiskal dan Target Pembayaran

Namun demikian, tambah Abang Samalanga, pihak legislatif akan melihat kembali kondisi kemampuan keuangan daerah secara riil dalam forum pembahasan mendatang.

Target utamanya adalah melunasi seluruh tunggakan JKA di tahun ini. Tapi, jika kapasitas fiskal daerah tidak mencukupi, sisa pembayaran akan dialokasikan kembali pada APBA 2027.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

“Kalau bisa kita tuntaskan semua, tapi kalau tidak tersanggupi, kita bayar di 2027. Tapi kita usahakan kita full-kan. Semua ini tergantung Pemerintah Aceh dalam menyiasati program-program yang sedang berjalan namun tidak bisa dieksekusi,” lanjutnya.

Langkah ini juga dilakukan sebagai respons konkret atas komitmen politik Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Wakil Gubernur, Fadhlullah (Dek Fadh), yang sebelumnya telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) lama yang sempat membatasi program jaminan kesehatan rakyat Aceh tersebut.

“Ini sesuai janji Pak Gubernur kemarin untuk membuat perubahan anggaran demi membayar sisa utang JKA. Jadi uangnya sebenarnya ada,” jelas Abang Samalanga.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRK Paparkan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembangunan Banda Aceh

Agenda APBA 2027 dan Apresiasi Kinerja Eksekutif

Selain agenda Perubahan APBA 2026, pertemuan strategis ini juga membahas target pengesahan APBA Tahun Anggaran 2027 paling lambat 30 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, Abang Samalanga mengapresiasi pola komunikasi Plt Sekda Aceh saat ini yang dinilai jauh lebih responsif dan kooperatif dibandingkan birokrat sebelumnya.

“Kalau Sekda ini komunikasinya baik. Harapan kami, penandatanganan KUA-PPAS bisa dilakukan hari Senin ini. Sekarang tinggal bagaimana eksekutif menyiapkan dokumennya.” ***

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kendala LPJ Kaur dan Kasi di Gampong Sukajadi Kebun Ireng Selesai, Pencairan ADD Tahap 2 Kembali Normal

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Gas Langsung ke Pangkalan

Ekonomi

Komisi III DPRA Panggil Pengusaha BBM, Kejar Pendapatan Aceh dari PBBKB

Pemerintah

Dinsos Aceh Besar Sukses Gelar Ragam Aksi Pada Peringatan HKSN 2024

Pemerintah

Aceh Resmi Memasuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sejak 1 Agustus 2026

Pemerintah

Pemerintah Ingatkan Risiko Hukum Pembatalan Areal Preservasi dalam UU KSDAHE di MK

Parlementarial

Hardiknas 2026, Ketua DPRA: Perkuat SDM Aceh Lewat Sinergi Pendidikan Umum-Dayah

Parlementarial

Anggota DPRA Dapil Wilayah 8 Bahas Kegiatan Tahun 2025 di Aceh Tenggara