BANDA ACEH — Penyaluran dana desa reguler di Aceh hingga 7 September 2026 telah mencapai Rp 1,61 triliun atau 90,93 persen dari total alokasi tahun anggaran 2026 sebesar Rp 1,78 triliun.
Kepala DPMG Aceh, Iskandar, mengatakan dana tersebut disalurkan dalam dua tahap:
Tahap Pertama: Telah terealisasi 100 persen sebesar Rp 753,6 miliar untuk 6.497 gampong di seluruh Aceh.
Tahap Kedua: Telah mencapai 84,56 persen atau sekitar Rp 866 miliar, yang diterima oleh 5.494 dari total 6.497 gampong.
“Penyaluran tahap pertama sudah semua gampong menerima (100 persen), sedangkan tahap dua baru diterima 5.494,” kata Iskandar, Jumat, 11 September 2026.
Daftar 12 Kabupaten/Kota Tuntas Penyaluran Tahap I dan II
Menurut Iskandar, terdapat 12 kabupaten/kota yang seluruh gampongnya telah menerima dana desa hingga tahap I dan II, meliputi:
1. Simeulue
2. Sabang
3. Aceh Barat Daya
4. Pidie Jaya
5. Bener Meriah
6. Aceh Singkil
7. Nagan Raya
8. Aceh Selatan
9. Banda Aceh
10. Aceh Barat
11. Aceh Jaya
12. Aceh Tengah
“Kita memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang telah mencapai 100 persen, dan berharap segera diikuti oleh daerah lainnya, sehingga bisa cepat direalisasikan untuk membangun gampong,” ujarnya.
Alokasi Program Prioritas Gampong
Iskandar menjelaskan, dana desa reguler tersebut diarahkan untuk membiayai sejumlah program prioritas di gampong, di antaranya:
- Bantuan langsung tunai (BLT)
- Ketahanan pangan
- Kesehatan dan penanganan perubahan iklim
- Teknologi dan informasi
- Padat karya
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
- Kegiatan prioritas lainnya
Ia mengingatkan aparatur gampong yang belum menerima dana desa tahap kedua—yang saat ini masih menyisakan 1.003 gampong—agar segera mempercepat proses pencairan.
“Kita berharap, dana yang telah diterima benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan dikelola secara transparan, serta peruntukannya sesuai program yang telah ditentukan bersama,” katanya.***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









