BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan kebijakan Pembebasan dan Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Acara launching program relaksasi pajak ini berlangsung di Aula Bapelkes Aceh pada Senin (14/9/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, serta jajaran Pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. Turut hadir pula perwakilan dari Polresta Banda Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jajaran pihak perbankan, serta seluruh Keuchik (Kepala Desa) se-Kota Banda Aceh.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Pemko Banda Aceh dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Program pemutihan sanksi administratif dan diskon pokok PBB-P2 ini merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat. Kami mengimbau warga Kota Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkannya,” ujar Tuanku Muhammad di sela-sela acara.
Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, masyarakat pemilik aset di Kota Banda Aceh tidak hanya mendapatkan penghapusan sanksi/denda administratif, tetapi juga potongan pada bayar pokok pajak berkisar antara 50% hingga 75%, disesuaikan dengan tahun tunggakan pajak.
Program pemutihan dan pengurangan pajak ini berlaku efektif mulai 14 September hingga akhir Oktober 2026.
Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK berharap program relaksasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus membantu pemulihan ekonomi warga Kota Banda Aceh secara berkelanjutan.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









