BANDA ACEH — Pengangkatan Abdullah sebagai Inspektur Pembantu (Irban) di lingkungan Inspektorat Aceh pada 14 September 2018 dipertanyakan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dalam jabatan fungsional baru diterbitkan pada 27 November 2018, atau sekitar dua bulan setelah dirinya menduduki jabatan Irban.
Pengamat hukum, Zulkifli, menilai perbedaan waktu tersebut menjadi bagian penting yang harus diperiksa karena berkaitan dengan dasar administrasi pengangkatan Abdullah sebagai Irban.
“Masalahnya, dia sudah dilantik sebagai Irban pada 14 September 2018, sedangkan SK jabatan fungsionalnya baru terbit 27 November 2018. Artinya, ketika diangkat sebagai Irban, SK jabatan fungsional itu belum ada,” kata Zulkifli, Ahad, 20 September 2026.
Berdasarkan dokumen, Abdullah tercatat mulai menduduki jabatan Irban pada 14 September 2018. Sedangkan SK yang menetapkan dirinya dalam jabatan fungsional baru diterbitkan pada 27 November 2018.
Zulkifli mengatakan, kondisi tersebut perlu diklarifikasi dengan melihat ketentuan yang berlaku saat itu, khususnya persyaratan untuk menduduki jabatan Irban dan jenjang jabatan berikutnya. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena jabatan fungsional berkaitan dengan masa kerja atau jenjang tertentu sebelum seseorang dapat melanjutkan ke jabatan berikutnya.
Dalam dokumen tersebut, SK jabatan fungsional Abdullah baru muncul pada 27 November 2018, sementara pengangkatannya sebagai Irban telah tercatat sejak 14 September 2018.
“Kalau urutannya seperti itu, tentu harus dijelaskan dasar pengangkatan pada 14 September 2018. Jangan sampai jabatan yang seharusnya memiliki persyaratan tertentu justru diduduki lebih dahulu, sementara dasar jabatan fungsionalnya baru muncul kemudian,” kata Zulkifli.
Ia menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada pengangkatan sebagai Irban. Sebab, jabatan tersebut kemudian menjadi bagian dari perjalanan karier Abdullah hingga menduduki posisi pimpinan Inspektorat Aceh.
Abdullah tercatat menjalani sejumlah tahapan jabatan setelah pengangkatannya sebagai Irban. Ia kemudian disebut menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh pada 26 Juni 2025. Selanjutnya, pada 7 Februari 2026, Abdullah dilantik sebagai pejabat eselon II.
Zulkifli mengatakan, apabila nantinya ditemukan persoalan pada dasar administrasi pengangkatan awal, rangkaian pengangkatannya berikutnya juga perlu diperiksa untuk memastikan setiap tahapan telah memenuhi ketentuan.
“Kalau dasar pengangkatannya sejak awal bermasalah, maka rangkaian setelahnya perlu dilihat kembali. Karena dari satu keputusan itu muncul keputusan atau jabatan berikutnya,” ujarnya.
Selain aspek administrasi, Zulkifli juga menilai perlu dilakukan penghitungan apabila terdapat dugaan penerimaan hak keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan akibat persoalan pengangkatan tersebut.
Namun, ia menyebut besaran kerugian negara tidak bisa langsung disimpulkan dan harus dihitung berdasarkan dokumen pembayaran serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada persoalan dalam dasar pengangkatan, kemudian ada hak keuangan yang diterima berdasarkan jabatan tersebut, itu harus diperiksa. Besarannya tentu harus dihitung berdasarkan data, bukan perkiraan,” katanya.
Lebih jauh, Zulkifli juga menyinggung dugaan adanya persoalan pada dokumen yang menjadi dasar pengangkatan. Menurut dia, jika kemudian ditemukan bukti adanya keterangan atau dokumen yang tidak benar, aspek pidananya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
“Kalau ada dugaan pemalsuan atau keterangan yang tidak benar dalam dokumen, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Siapa yang membuat, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta dan siapa yang menggunakan, semuanya harus dilihat berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Karena itu, menurut Zulkifli, dokumen yang menjadi dasar pengangkatan Abdullah sebagai Irban pada 14 September 2018 menjadi titik penting untuk diklarifikasi.
Apalagi, dalam salah satu dokumen, pada diktum “Memperhatikan” tercantum Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018 dan ditandatangani pada 27 November 2018. Surat tersebut terbit setelah Abdullah tercatat diangkat sebagai Irban pada 14 September 2018.
“Surat itu perlu diklarifikasi. Harus jelas apakah surat tersebut memang menjadi dasar untuk proses pengangkatan atau merupakan dokumen yang muncul setelah pengangkatan. Urutan dokumennya harus terang,” kata Zulkifli.
Dengan demikian, menurutnya, persoalan utama yang perlu dijelaskan adalah bagaimana Abdullah dapat menduduki jabatan Irban pada 14 September 2018 ketika SK jabatan fungsional yang disebut berkaitan dengan persyaratan jabatannya baru diterbitkan pada 27 November 2018.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi perihal SK tersebut kepada pihak Badan Kepegawaian Aceh melalui Qahar terkait proses pengangkatan Abdullah sebagai Irban dan penerbitan SK jabatan fungsional pada 27 November 2018 itu. Namun, hingga berita ini dikirim belum ada balasan.***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









