Home / Nasional

Jumat, 6 November 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakati PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Terbuka Peluang Ikut Seleksi CPNS

REDAKSI

Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat seluruh PPPK paruh waktu lintas profesi (guru, dosen, damkar, tenaga medis, hingga Satpol PP) menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027, Jum'at 06/11/2026.

Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat seluruh PPPK paruh waktu lintas profesi (guru, dosen, damkar, tenaga medis, hingga Satpol PP) menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027, Jum'at 06/11/2026.

JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengubah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Selain perubahan status tersebut, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga :  BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Dominasi Laporan Bencana Awal April 2026

Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat di Jakarta.

Rapat tersebut digelar untuk memfinalisasi kesepakatan sebelumnya pada Agustus lalu yang semula hanya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027.

Dalam kesepakatan terbaru ini, cakupan kebijakan diperluas ke berbagai profesi lainnya. Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu kini juga berlaku bagi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  DWP Aceh dan DWP Jawa Barat Sepakat Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan UMKM

Seiring dengan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pegawai dari seluruh sektor tersebut berhak mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2027.

“Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” imbuh Prasetyo.

Baca Juga :  Danrem 173/PVB Berbagi Kasih dengan Warga Pedalaman Puncak Jaya

Di samping itu, pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang masa kerja bagi guru non-ASN yang perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan perpanjangan ini mencakup 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama. Kebijakan serupa dipastikan juga berlaku untuk tenaga medis berstatus non-ASN.

Penulis: Hidayat. S

Editor: DahlanSumber: https://Antara

Share :

Baca Juga

Nasional

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

Nasional

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Nasional

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Berita

Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Nasional

GELOMBANG KURANG BERSAHABAT, KAPAL POLRI TETAP SISIR LAUT BERSAMA TIM SAR CARI KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8

Nasional

Aceh Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Kearsipan Nasional dalam JIKN 2025

Nasional

​Kabar Gembira Guru Honor & PPPK: Paruh Waktu Siap Diangkat Penuh Mulai 2027, Ada Peluang Jadi PNS!

Nasional

Ketua Dekranasda Nasional Kunjungi Stan Aceh di Inacraft 2025, Apresiasi Keragaman Kerajinan