JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengubah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Selain perubahan status tersebut, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat di Jakarta.
Rapat tersebut digelar untuk memfinalisasi kesepakatan sebelumnya pada Agustus lalu yang semula hanya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027.
Dalam kesepakatan terbaru ini, cakupan kebijakan diperluas ke berbagai profesi lainnya. Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu kini juga berlaku bagi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Seiring dengan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pegawai dari seluruh sektor tersebut berhak mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2027.
“Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” imbuh Prasetyo.
Di samping itu, pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang masa kerja bagi guru non-ASN yang perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan perpanjangan ini mencakup 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama. Kebijakan serupa dipastikan juga berlaku untuk tenaga medis berstatus non-ASN.
Penulis: Hidayat. S
Editor: DahlanSumber: https://Antara









