JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara antara enam hingga sembilan tahun terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Edward Agus dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Rincian Vonis Terdakwa
- Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018): Divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara.
- Ryan Wahyudi (Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018): Divonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara.
- Liu Raymond (Direktur PT Tebo Indah / PT TI): Divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
- Handoko Limaho (Pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit / PT PAS): Divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Pertimbangan dan Peran Terdakwa
Majelis hakim merinci peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini:
- Ryan Wahyudi selaku pengusul terbukti tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan (merchandise inspection) atas persediaan serta piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.
- Dwi Wahyudi selaku komite pembiayaan terbukti memberikan persetujuan fasilitas tanpa memastikan unit kerja melakukan pemeriksaan barang dagangan maupun validitas data, seperti luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan, hingga pembelian bahan baku.
- Handoko Limaho dan Liu Raymond dinyatakan mengajukan pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilai aset (KJPP) dengan data luas lahan kelapa sawit yang tidak sesuai kenyataan.
Perbuatan para terdakwa memperkaya dua korporasi, yakni PT TI sebesar Rp646,35 miliar dan PT PAS sebesar Rp346,47 miliar, sehingga mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Hal Memberatkan, Meringankan, serta Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
- Keadaan Memberatkan: Perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara yang besar.
- Keadaan Meringankan: Para terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain dan masing-masing memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut Dwi dan Ryan masing-masing 8,5 tahun penjara, Handoko 11 tahun penjara, serta Liu Raymond 13 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Handoko dan Liu (yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah) karena keduanya dinilai tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi secara pribadi, melainkan mengalir kepada korporasi PT TI dan PT PAS.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









