BANDA ACEH — Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata berhasil menangkap RN (34), pria asal Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, yang diduga membawa lari tujuh ekor lembu jantan milik Muhammad Syuhada (26), warga Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2026.
Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mewakili Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini bermula dari transaksi jual beli di lokasi kandang lembu kawasan Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata.
“Awalnya, pada 15 Juli 2026, terduga pelaku mendatangi kandang lembu milik warga di Gampong Batoh untuk membeli tiga ekor lembu jantan dengan harga Rp28 juta. Saat itu, terduga pelaku menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta dan berjanji melunasi pembayaran pada 29 Juli 2026,” ujar AKP Jufri, Senin (17/8/2026).
Sebelum melunasi transaksi pertama, RN kembali menyambangi lokasi yang sama pada Minggu (26/7/2026). Ia kembali mengambil empat ekor lembu jantan lain senilai Rp52,2 juta dengan janji pelunasan pada 10 Agustus 2026.
Lari dan Dijual ke Pasar Sibreh
Kecurigaan korban mencuat saat nomor ponsel pelaku tidak aktif ketika ditagih sesuai tanggal kesepakatan. Korban yang mencoba mencari keberadaan RN melalui rekan-rekannya mendapat informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke kawasan Calang, Aceh Jaya.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan RN di Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Atas informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di sana, petugas melihat terduga pelaku sedang tidur di sebuah balai yang berada di dalam pekarangan kandang lembu. RN kemudian diamankan bersama satu tas ransel pada Jumat, 14 Agustus 2026, dini hari,” jelas Jufri.
Dari hasil pemeriksaan di Polsek Lueng Bata, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. RN mengungkapkan bahwa tujuh lembu tersebut telah ia jual di Pasar Sibreh, Aceh Besar. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli lembu lain, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan harian.
Saat ini RN mendekam di sel Polsek Lueng Bata untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.
Editor: Redaksi










