Home / Pemerintah

Rabu, 23 September 2026 - 12:12 WIB

Pemkab Aceh Singkil Usulkan Kenaikan Belanja Daerah dalam Perubahan APBK 2026 Menjadi Rp 966,68 Miliar

REDAKSI

Pemkab Aceh Singkil usulkan kenaikan belanja daerah dalam Perubahan APBK 2026 jadi Rp966,68 miliar, naik Rp137,89 miliar dari APBK induk Rp828,78 miliar.

Pemkab Aceh Singkil usulkan kenaikan belanja daerah dalam Perubahan APBK 2026 jadi Rp966,68 miliar, naik Rp137,89 miliar dari APBK induk Rp828,78 miliar.

ACEH SINGKIL— Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengusulkan kenaikan belanja daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 menjadi Rp 966,68 miliar. Angka tersebut meningkat Rp 137,89 miliar dibandingkan APBK induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 828,78 miliar.

Usulan perubahan anggaran itu disampaikan oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil pada Selasa, 22 September 2026.

Proyeksi Pendapatan dan Struktur Anggaran

  • Pendapatan Daerah: Diproyeksikan mencapai Rp 939,13 miliar, naik Rp 121,51 miliar dari APBK induk yang sebelumnya sebesar Rp 817,62 miliar.
  • Pendapatan Lain-lain: Komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap diproyeksikan sebesar Rp 19,01 miliar.
  • Defisit Anggaran: Dengan proyeksi pendapatan Rp 939,13 miliar dan belanja Rp 966,68 miliar, struktur APBK Perubahan Aceh Singkil mengalami defisit sekitar Rp 27,55 miliar.
  • Ditutup dengan SiLPA: Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, yang meningkat dari sekitar Rp 11,1 miliar (APBK induk) menjadi Rp 27,55 miliar.
Baca Juga :  Sekda M Nasir: Pasokan BBM Rumah Sakit dan Alat Berat harus Diprioritaskan

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Baca Juga :  Ketua DPRA dan Plt Sekda Bahas Sumbatan Realisasi APBA 2025

Bupati Oyon menyebutkan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 berjalan sesuai tahapan melalui komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRK Aceh Singkil.

“Ketika eksekutif dan legislatif memiliki visi dan pandangan yang sejalan, proses penganggaran akan lebih efektif dan tepat waktu,” ujar Oyon.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan anggaran harus diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan dampak nyata.

Baca Juga :  DPRA Gelar RDP Bahas Pergub JKA, Dorong Sinkronisasi Kebijakan demi Perlindungan Hak Masyarakat

Kehadiran dan Tahapan Selanjutnya

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, serta dihadiri oleh:

  • Anggota DPRK
  • Unsur Forkopimda
  • Pj Sekda
  • Kepala SKPK
  • Para camat

Setelah perubahan KUA-PPAS disepakati, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tahapan ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Qanun Aceh Singkil tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.***

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

1003 P3K Disdik Aceh Terima SK: Harapan Baru untuk Pendidikan Aceh

Parlementarial

DPR Aceh Siap Kawal Ketat Hak Pekerja, Rijaluddin: Tak Ada Tempat bagi Perusahaan Nakal

Parlementarial

Hadiri Pertemuan dengan BAM DPR RI, Ketua Fraksi NasDem DPRA Kawal Aspirasi Rakyat Aceh ke Pusat

Pemerintah

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Pimpinan Baitul Mal Aceh 2025–2030

Parlementarial

Anggota Komisi VI DPRA Apresiasi Launching Rumah Singgah Griya Tuan Tapa

Daerah

Paripurna DPRA Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Parlementarial

Wakil Ketua I DPRK Paparkan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembangunan Banda Aceh

Pemerintah

Bupati Pidie Serahkan Bonus Umrah untuk 15 Juara MTQ, 4 Kafilah Wakili Aceh ke Nasional