Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 13:08 WIB

DPRA Gelar RDP Bahas Pergub JKA, Dorong Sinkronisasi Kebijakan demi Perlindungan Hak Masyarakat

REDAKSI

DPRA gelar RDP bahas Pergub Aceh No. 2/2026 tentang JKA, Selasa (28/4/2026). Libatkan pemerintah, akademisi, lembaga agama, dan ormas.

DPRA gelar RDP bahas Pergub Aceh No. 2/2026 tentang JKA, Selasa (28/4/2026). Libatkan pemerintah, akademisi, lembaga agama, dan ormas.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 28 April 2026, untuk membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat sipil, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kebijakan publik yang responsif dan inklusif.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA menekankan pentingnya memastikan keselarasan antara regulasi turunan dengan kebijakan yang lebih tinggi, khususnya qanun yang telah menjamin pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat Aceh. Ia menyampaikan bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta arah kebijakan dalam RPJMA 2025–2029 menegaskan komitmen terhadap perluasan cakupan jaminan kesehatan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Ramza Harli: Apa Urgensinya bagi Pj Wali Kota Melakukan Mutasi Pejabat Eselon 2

Sehubungan dengan itu, DPRA mencermati adanya penyesuaian pendekatan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, terutama terkait mekanisme pengaturan akses layanan yang berbasis pada data tertentu. Dalam forum tersebut, disampaikan perlunya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan agar masyarakat Aceh mudah dalam memperoleh layanan kesehatan.

DPRA juga menilai bahwa proses penyusunan kebijakan perlu terus diperkuat dari sisi administratif dan teknis, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal dan selaras dengan prinsip perlindungan hak masyarakat. Oleh karena itu, forum RDP menjadi ruang bersama untuk menghimpun masukan, klarifikasi, serta pandangan konstruktif dari seluruh pihak.

Baca Juga :  Usai Kunker dari Istanbul, Menlu Sugiono Transit di Aceh

Melalui forum ini, DPRA membuka ruang dialog yang luas guna menghasilkan rekomendasi terbaik. Salah satu poin yang mengemuka adalah pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Pergub dimaksud, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sejalan dengan semangat qanun serta kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata. Hasil dari RDP ini nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah lanjutan, termasuk penyampaian rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Kepala Baitul Mal Aceh Besar Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Bantuan Dari Rumah Zakat Aceh

Rapat Dengar Pendapat tersebut dibuka Ketua DPRA dan selanjutnya dipimpin oleh unsur Badan Legislasi DPRA guna mendalami berbagai masukan yang berkembang selama forum berlangsung.

Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, DPRA berharap setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal serta menjaga hak-hak dasar masyarakat Aceh secara berkelanjutan. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Hadiri Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah

Daerah

KIP Banda Aceh Undang Tiga Paslon Lain pada Penetapan Illiza-Afdhal, tak Satu pun Hadir

Nasional

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Penjualan Kondom di Indomaret dan Alfamart Ditertibkan

Pemerintah

BREAKING NEWS, Pelantikan Kepala Daerah Diundur antara 18-20 Februari, Tito Karnavian: Ini Penyebabnya

Aceh Besar

Staf Ahli Bupati Buka Pelatihan Dasar Golongan II dan III CPNS Kabupaten Aceh Besar

Parlementarial

Komisi III DPR Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala BPMA

Aceh Besar

Staf Ahli Bupati Ajak Masyarakat Indrapuri Serius Ikuti Musrenbang RKPD 2027