LANGSA — Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Langsa telah mencapai sekitar 99 persen dari total penduduk. Wilayah kerja ini meliputi empat kabupaten/kota, yaitu Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Tenggara.
Meski angka cakupannya tinggi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan, mengungkapkan bahwa masih terdapat peserta yang berstatus nonaktif akibat menunggak atau tidak membayar iuran mandiri.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini kita sudah 99 persen yang terdaftar, tapi ada yang nonaktif karena peserta mandiri tidak bayar. Saat ini sekitar 94 persen statusnya aktif,” ujar Sri dalam kegiatan Media Workshop yang dihadiri oleh insan pers dari wilayah pesisir Timur Aceh, Senin, 28 September 2026.
Kemudahan Layanan di Luar Domisili
Dalam kesempatan yang sama, Sri juga menjelaskan mekanisme pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang sedang berada di luar domisili atau di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar.
Menurutnya, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan ketentuan tertentu:
- Peserta dapat berobat di FKTP lain di luar wilayah asalnya.
- Ketentuan kunjungan maksimal sebanyak tiga kali dalam kurun waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini sebenarnya sudah berjalan sejak lama, namun sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat tidak bingung saat membutuhkan penanganan medis di luar daerah tempat tinggalnya.
Peran Media dan Evaluasi Lapangan
Sri mengajak rekan-rekan media untuk turut serta mengawal pelaksanaan program JKN dengan menginformasikan jika menemukan kendala atau persoalan pelayanan di fasilitas kesehatan. Ia menyadari pihak BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam memantau pelayanan selama 24 jam penuh di seluruh faskes mitra.
“Apapun permasalahan yang terjadi di lapangan, tolong kami informasikan supaya kita bisa benahi bersama,” tegasnya.
Perkembangan Layanan Jantung di RSUD Langsa
Kabar baik turut disampaikan terkait peningkatan fasilitas kesehatan di daerah. Sejak kerja sama pelayanan jantung dibuka pada 1 Juli 2026, RSUD Langsa tercatat telah menangani lebih dari 10 kasus pemasangan ring atau stent jantung.
Dengan hadirnya layanan ini, pasien penderita serangan jantung akut tertentu kini tidak perlu lagi dirujuk jauh-jauh ke Banda Aceh atau Medan. Kendati demikian, untuk kasus jantung kronis yang memerlukan tindakan operasi besar, penanganannya belum sepenuhnya dapat dilakukan di RSUD Langsa karena masih ada beberapa fasilitas penunjang yang belum lengkap.
Rangkaian acara Media Workshop ini kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif dua arah antara pihak BPJS Kesehatan dan para jurnalis yang hadir. Berbagai masukan konstruktif terkait pelaksanaan program JKN dihimpun guna menjadi bahan evaluasi dan perbaikan mutu layanan ke depan.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









