Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja maupun pengusaha. RUU ini sekaligus menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan dari berbagai pihak dalam hubungan industrial.
Agenda RUU tersebut kini berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (6/10/2026).
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Poin Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:
Cakupan Pelindungan Luas: Memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
Prinsip Dasar: Menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak.
Penguatan Pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Tahapan Pembahasan Bersama DPR RI
Sebelumnya, pembahasan RUU ini telah melalui proses di Panitia Kerja (Panja) pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja terkait, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi, penyampaian pendapat akhir pemerintah, serta ditutup dengan penandatanganan naskah RUU.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkas Yassierli.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan










