Home / Politik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:18 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini

REDAKSI

Menaker Yassierli Selasa 6/10/2026: RUU lindungi pekerja-pengusaha, tindaklanjuti MK 168/2023, perkuat pengawasan dan K3, usai disetujui Panja lanjut pembicaraan tingkat II.

Menaker Yassierli Selasa 6/10/2026: RUU lindungi pekerja-pengusaha, tindaklanjuti MK 168/2023, perkuat pengawasan dan K3, usai disetujui Panja lanjut pembicaraan tingkat II.

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja maupun pengusaha. RUU ini sekaligus menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan dari berbagai pihak dalam hubungan industrial.

Agenda RUU tersebut kini berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (6/10/2026).

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga :  Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tatib DPR Aceh

Poin Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:

Cakupan Pelindungan Luas: Memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

Prinsip Dasar: Menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak.

Baca Juga :  Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Validasi Data Rumah Rusak Akibat Banjir

Penguatan Pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Tahapan Pembahasan Bersama DPR RI

Sebelumnya, pembahasan RUU ini telah melalui proses di Panitia Kerja (Panja) pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja terkait, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi, penyampaian pendapat akhir pemerintah, serta ditutup dengan penandatanganan naskah RUU.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa Definitif untuk Kepastian Hukum

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkas Yassierli.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Pj Bupati Pidie Jaya dan Bupati Terpilih Bahas Pembentukan Tim Penyusunan RPJMD

Politik

Febri Haska Putra Ditunjuk Sebagai Ketua Fraksi PKS DPRK Langsa

Aceh

MaTA Minta Pengelolaan Dana Parpol di Aceh Lebih Transparan dan Akuntabel

Politik

Haji Uma: Prioritas Utama Bantuan, Bukan Penindakan Bendera

Parlementarial

Wagub Fadhlullah Apresiasi Komisi II DPR RI yang Dukung Perpanjangan bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

Politik

Presiden Prabowo: Indonesia Negara Cinta Damai, tapi Tegaskan Tak Ingin Diganggu

Politik

Pimpinan DPRA dan Kajati Aceh Bahas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergi Hukum

Politik

RUU Perubahan UUPA: DPR Usulkan Dana Otsus Aceh Selamanya dan Naik Menjadi 2,5 Persen