Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penegasan batas desa secara definitif karena kejelasan wilayah dinilai menjadi fondasi kepastian hukum desa sekaligus mendukung pemenuhan hak masyarakat, terutama dalam administrasi pertanahan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo dalam keterangan di Jakarta, Senin mengatakan desa secara hukum merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Untuk itu, kata dia, keberadaan batas definitif diperlukan agar wilayah desa memiliki kepastian secara administratif dan yuridis.
“Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan batas desa secara definitif,” ujar La Ode.
Progres dan Persyaratan Laporan
Hingga akhir Agustus 2026, progres penyelesaian batas desa yang telah dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia. Kemendagri juga masih menunggu sejumlah pemerintah daerah (pemda) menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas.
Menurut La Ode, dokumen tersebut meliputi:
- Peraturan bupati tentang peta batas desa
- Data digital peta batas
- Berita acara serta bukti verifikasi teknis atas peta yang telah diselesaikan
Kepastian batas, lanjut dia, tidak hanya menentukan posisi desa dalam peta. Batas definitif menjadi dasar perencanaan pembangunan, memastikan cakupan pelayanan administrasi kependudukan, memperjelas aset pemerintah, pemerintah desa dan masyarakat serta mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dengan adanya batas desa yang sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah memiliki wilayah yang sah secara hukum sebagai basis perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.
Manfaat dan Program Percepatan (ILASPP)
La Ode menyampaikan batas desa juga berperan dalam membuka peluang investasi dan menjadi basis penataan ruang pada tingkatan yang lebih luas. Sebaliknya, ketidakjelasan batas dapat mengganggu pembagian kewenangan dan pelayanan di lapangan.
Kemendagri mempercepat agenda tersebut melalui Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu (ILASPP) yang dilaksanakan pada 2025 hingga 2029:
Tahap Pertama (2026): Program telah diselesaikan di Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) serta Donggala dan Tolitoli (Sulawesi Tengah).
Tahap Kedua (2026): Program akan dilaksanakan di delapan kabupaten, di mana proses skrining lingkungan dan sosial dilakukan lebih dahulu untuk mengidentifikasi potensi persoalan sebelum kegiatan penegasan batas dilaksanakan di lapangan.
La Ode menekankan bahwa penegasan batas harus dilakukan dengan memenuhi kaidah yuridis dan teknis serta melibatkan masyarakat. Pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat diminta memperkuat koordinasi agar proses berjalan efektif.
“Begitu sebuah garis ditetapkan, ia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali distribusi manfaat,” ucapnya.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









