Home / Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh Apresiasi Kinerja Polresta

REDAKSI

Polresta Banda Aceh tingkatkan kasus pengeroyokan di SMAN 3 Banda Aceh ke tahap penyidikan.

Polresta Banda Aceh tingkatkan kasus pengeroyokan di SMAN 3 Banda Aceh ke tahap penyidikan.

Banda Aceh – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh mengapresiasi langkah Polresta Banda Aceh yang meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Apresiasi itu disampaikan kuasa hukum korban, Hermanto, S.H., setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang telah dilayangkan ke Polresta Banda Aceh.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 September 2026.

Baca Juga :  Kombes Andi Kirana Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh

Menurut Hermanto, pihaknya menerima dua surat resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (6/10/2026).

Kedua surat tersebut yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” kata Hermanto, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga :  Geger, Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Sajadah di Masjid Gampong Leupe

Dengan telah dimulainya penyidikan, kuasa hukum berharap penyidik dapat segera melakukan tahapan-tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

Pihaknya juga berharap, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, penyidik dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Diduga Langgar Kode Etik Saat Razia Rokok Ilegal, Oknum Satpol PP Aceh Utara Diperiksa Internal

“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar Hermanto.

Empat Kuasa hukum korban diantaraya Fadjri, S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H. menyatakan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut serta mengawal proses hukum hingga selesai.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla di Berbagai Daerah

Hukum

Kemenkum Aceh Serahkan Register Sentra KI ke 25 Perguruan Tinggi, Perkuat Ekonomi Kreatif

Hukum

Spanduk Ancaman Akuisisi Lahan Ditemukan di Hutan Produksi Bireuen, Keuchik Bale Daka Klarifikasi untuk Pendataan

Hukum

Polres Pesisir Barat Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Antarwarga Tetap Berjalan Profesional

Hukum

Koalisi NGO HAM Pendampingi Warga Tanah Tumbuh dan Kuala Keupeng Perjuangkan Hak Lahan

Hukum

Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN

Hukum

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian

Hukum

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim