Home / Hukrim

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Buron Korupsi Sertifikat Tanah KAI Rp6,5 Miliar Ditangkap di Binjai Setelah 4 Tahun DPO

REDAKSI

Kejari Aceh Timur tangkap Ardiansyah terpidana korupsi sertifikasi 301 bidang tanah PT KAI senilai kerugian negara Rp6,5 miliar pada 2019 di warkop Agam 2 Binjai Sumut.

Kejari Aceh Timur tangkap Ardiansyah terpidana korupsi sertifikasi 301 bidang tanah PT KAI senilai kerugian negara Rp6,5 miliar pada 2019 di warkop Agam 2 Binjai Sumut.

ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menangkap Ardiansyah, terpidana kasus korupsi pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ardiansyah ditangkap di sebuah warung kopi Agam 2, kawasan Kota Binjai, Sumatera Utara, pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja sama dengan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Korupsi Wastafel Disdik Aceh Digelar 2 Februari, Tujuh Terdakwa Dihadirkan

“Yang bersangkutan ditangkap atas kasus korupsi pensertifikatan aset tanah milik PT KAI di Aceh Timur,” kata Akbar, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Akbar, tim intelijen Kejati Aceh lebih dahulu memperoleh informasi mengenai keberadaan Ardiansyah di Kota Binjai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengerahan tim Pidsus Kejari Aceh Timur untuk melakukan penangkapan.

“Mendapatkan informasi tambahan tersebut, saya langsung memimpin tim dari Pidsus Kejari Aceh Timur untuk bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” ujarnya.

Senilai Rp 2,46 Miliar

Kasus korupsi pensertifikatan aset tanah PT KAI tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar pada 2019. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penggelembungan anggaran dan penyimpangan dana pelaksanaan sertifikasi terhadap 301 bidang tanah di wilayah Aceh Timur.

Baca Juga :  Tragedi Berdarah di Pekanbaru: Dipicu Narkoba, Mantan Menantu Habisi Ibu Mertua dengan Balok Kayu

Akbar menjelaskan, Ardiansyah sebelumnya telah divonis enam tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 20 Juni 2022.

Namun, ketika dipanggil untuk menjalani hukuman, Ardiansyah tidak memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Setelah ditangkap, Ardiansyah dibawa ke Aceh Timur dan langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

“Kini terpidana sudah dibawa ke Aceh Timur dan telah dijebloskan ke Lapas Idi untuk menjalani pemidanaan,” kata Akbar.

Akbar menyebutkan, Ardiansyah merupakan terpidana terakhir yang ditahan dalam perkara tersebut setelah sempat buron. Sementara itu, empat pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pensertifikatan aset tanah PT KAI tersebut telah lebih dahulu ditahan.

Penangkapan Ardiansyah menjadi bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap para terpidana dalam perkara korupsi pensertifikatan 301 bidang tanah milik PT KAI di Aceh Timur.***

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lapas Blangkejeren Gelar Razia Rutin Malam Hari, Sejumlah Barang Terlarang Disita

Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun

Hukrim

Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curanmor 

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Satu Pria Diamankan

Hukrim

Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Berita

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

Kapal Tanker Honour 25 Dibajak di Perairan Somalia, 4 WNI Jadi Sandera

Hukrim

Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi