Home / Nasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:26 WIB

DJP Bidik 5 Sektor Tumbuh Kuat untuk Dinamisasi Angsuran PPh 25 Hingga September 2026

REDAKSI

DJP Kemenkeu cermati sektor usaha tumbuh kuat hingga September 2026 jadi baseline dinamisasi angsuran PPh Pasal 25, kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Jumat 9/10.

DJP Kemenkeu cermati sektor usaha tumbuh kuat hingga September 2026 jadi baseline dinamisasi angsuran PPh Pasal 25, kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Jumat 9/10.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencermati sejumlah sektor usaha yang mencatatkan pertumbuhan kuat hingga September 2026 sebagai acuan dalam pelaksanaan dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat sejumlah sektor yang menjadi perhatian otoritas pajak, mulai dari perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, hingga jasa perusahaan.

Menurut Bimo, perkembangan kinerja sektor-sektor tersebut hingga September 2026 menjadi baseline atau dasar bagi DJP dalam melihat potensi dinamisasi angsuran PPh Pasal 25. “Terkait dengan dinamisasi, tentu kita akan melihat sektor-sektor yang memang bertumbuh cukup kuat sampai dengan September 2026 sebagai baseline,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Jumat (9/10). Secara lebih terperinci, pada sektor perdagangan, DJP mencermati aktivitas perdagangan online dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga :  Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

Sementara itu, pada sektor industri pengolahan atau manufaktur, perhatian diarahkan pada industri logam dasar dan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Selain itu, sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) juga masuk dalam pemetaan DJP. Adapun pada sektor jasa perusahaan, aktivitas konsultasi manajemen menjadi salah satu bidang yang dicermati. Bimo turut menyoroti dinamika penerimaan yang berkaitan dengan sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi, serta real estat.

Baca Juga :  Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sebagai informasi, PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan selama tahun pajak berjalan. Besaran angsuran pada dasarnya dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan mekanisme penyesuaian tertentu apabila kondisi wajib pajak memenuhi persyaratan. Dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 dimaksudkan agar pembayaran pajak selama tahun berjalan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi usaha dan perkiraan kewajiban pajak.(*)

Baca Juga :  Sinergi Polda Maluku Utara dan Lapas Perempuan Ternate Perkuat Pengamanan Jelang Idulfitri

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

PKS Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Dinilai Paling Ideal dan Konstitusional

Nasional

Lapas Kelas III Labuha Gelar Pembinaan Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan

Nasional

Memperingati Hari Guru, Prajurit Satgas Yonif 112/DJ Jadi Tenaga Pendidik Untuk Anak Papua

Nasional

Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

Nasional

Menyambut Perayaan Natal, Satgas Yonif 112/DJ Berbagi Kasih Di Puncak Jaya

Nasional

Representasikan Aceh di MTQ Nasional 2026, Fatha Sururi Ukir Sejarah bagi Subulussalam

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Nasional

Bunda PAUD Aceh Kunker ke Yogyakarta Terkait Pola Asuh Anak Usia Dini