Home / Hukrim

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah T.A. 2025 Diduga Digelembungkan, Aktivis Minta APH Turun Tangan

REDAKSI

Aktivis Gayo Saparuda IB ungkap dugaan markup pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah TA 2025 senilai Rp2,19 miliar dari DAK untuk 44 TK.

Aktivis Gayo Saparuda IB ungkap dugaan markup pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah TA 2025 senilai Rp2,19 miliar dari DAK untuk 44 TK.

ACEH TENGAH – Aktivis Gayo, Saparuda IB, mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2025.

Saparuda menduga terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara sejumlah barang APE dalam dokumen kontrak dengan harga barang sejenis yang ia temukan di sejumlah marketplace. Dugaan tersebut muncul setelah dirinya melakukan penelusuran terhadap barang APE yang diperuntukkan bagi Taman Kanak-Kanak (TK) penerima manfaat di kabupaten tersebut.

 “Kegiatan pengadaan APE tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 2,19 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Saparuda, Sabtu (10/10/2026).

Temuan Selisih Harga di Marketplace dan Dokumen Kontrak

Baca Juga :  Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Saparuda menyebutkan bahwa penelusuran awal dilakukan terhadap 44 paket APE hasil pengadaan tahun 2025. Setiap paket terdiri atas sekitar 20 jenis barang yang disalurkan ke 44 TK penerima manfaat.

Ia membeberkan beberapa item yang dinilai memiliki perbedaan harga sangat mencolok:

  •   Playground (Perosotan, Terowongan, dan Ring Basket):
  •     Harga Marketplace: Sekitar Rp 4,8 juta
  •     Harga Kontrak: Rp 13,8 juta
  •     Selisih: Sekitar Rp 9 juta
  •   Terowongan PAUD (Spesifikasi 210 cm x 102 cm x 105 cm / Item No. 18):
  •     Harga Marketplace: Kisaran Rp 1,7 juta
  •     Harga Kontrak: Rp 3,6 juta

“Selisihnya cukup jauh. Ada sekitar Rp 9 juta perbedaan antara harga yang saya temukan di marketplace dengan harga dalam kontrak. Ini perlu dijelaskan dasar penetapan harganya,” tegas Saparuda.

Baca Juga :  Gegerkan Warga, Laporan Begal Nakes RSUD Waluyo Jati Probolinggo Ternyata Cuma Rekayasa

Pentingnya Audit dan Verifikasi Menyeluruh

Kendati demikian, Saparuda menegaskan bahwa perbandingan harga tersebut masih merupakan hasil penelusuran awal. Perbedaan harga antara marketplace dan kontrak tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun kerugian negara.

“Harus dilihat secara menyeluruh, termasuk spesifikasi, kualitas barang, jumlah pengadaan, biaya distribusi, pajak, ongkos pemasangan, garansi, dan komponen biaya lainnya. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan secara resmi,” ujarnya.

Ia mendesak agar dokumen pengadaan dan realisasi barang diperiksa secara transparan. Pemeriksaan tidak boleh hanya fokus pada keberadaan fisik barang, tetapi harus mencakup:

  •   Spesifikasi dan kualitas barang
  •   Volume dan harga satuan
  •   Proses pengadaan
  •   Kesesuaian antara dokumen kontrak dengan barang yang diterima sekolah
Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Desak APH Lakukan Penelusuran

Saparuda meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan ini.

“Kami berharap APH dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan APE ini apabila memang terdapat indikasi penyimpangan,” tambahnya.

Ia kembali menggarisbawahi bahwa dugaan ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi maupun kerugian negara sebelum adanya pemeriksaan dan audit resmi dari lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Disdikbud Aceh Tengah, Rasidah, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Hukrim

SKANDAL JUAL BELI ANAK: Bilqis Diculik dan Dijual Berantai, Pelaku Beraksi 9 Kali

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

CURI UANG 100 JUTA DI PARKIRAN, PELAKU DI CIDUK POLISI

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria Asal Aceh Besar Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan di Meulaboh

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi