ACEH TENGAH – Aktivis Gayo, Saparuda IB, mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2025.
Saparuda menduga terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara sejumlah barang APE dalam dokumen kontrak dengan harga barang sejenis yang ia temukan di sejumlah marketplace. Dugaan tersebut muncul setelah dirinya melakukan penelusuran terhadap barang APE yang diperuntukkan bagi Taman Kanak-Kanak (TK) penerima manfaat di kabupaten tersebut.
“Kegiatan pengadaan APE tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 2,19 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Saparuda, Sabtu (10/10/2026).
Temuan Selisih Harga di Marketplace dan Dokumen Kontrak
Saparuda menyebutkan bahwa penelusuran awal dilakukan terhadap 44 paket APE hasil pengadaan tahun 2025. Setiap paket terdiri atas sekitar 20 jenis barang yang disalurkan ke 44 TK penerima manfaat.
Ia membeberkan beberapa item yang dinilai memiliki perbedaan harga sangat mencolok:
- Playground (Perosotan, Terowongan, dan Ring Basket):
- Harga Marketplace: Sekitar Rp 4,8 juta
- Harga Kontrak: Rp 13,8 juta
- Selisih: Sekitar Rp 9 juta
- Terowongan PAUD (Spesifikasi 210 cm x 102 cm x 105 cm / Item No. 18):
- Harga Marketplace: Kisaran Rp 1,7 juta
- Harga Kontrak: Rp 3,6 juta
“Selisihnya cukup jauh. Ada sekitar Rp 9 juta perbedaan antara harga yang saya temukan di marketplace dengan harga dalam kontrak. Ini perlu dijelaskan dasar penetapan harganya,” tegas Saparuda.
Pentingnya Audit dan Verifikasi Menyeluruh
Kendati demikian, Saparuda menegaskan bahwa perbandingan harga tersebut masih merupakan hasil penelusuran awal. Perbedaan harga antara marketplace dan kontrak tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun kerugian negara.
“Harus dilihat secara menyeluruh, termasuk spesifikasi, kualitas barang, jumlah pengadaan, biaya distribusi, pajak, ongkos pemasangan, garansi, dan komponen biaya lainnya. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan secara resmi,” ujarnya.
Ia mendesak agar dokumen pengadaan dan realisasi barang diperiksa secara transparan. Pemeriksaan tidak boleh hanya fokus pada keberadaan fisik barang, tetapi harus mencakup:
- Spesifikasi dan kualitas barang
- Volume dan harga satuan
- Proses pengadaan
- Kesesuaian antara dokumen kontrak dengan barang yang diterima sekolah
Desak APH Lakukan Penelusuran
Saparuda meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan ini.
“Kami berharap APH dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan APE ini apabila memang terdapat indikasi penyimpangan,” tambahnya.
Ia kembali menggarisbawahi bahwa dugaan ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi maupun kerugian negara sebelum adanya pemeriksaan dan audit resmi dari lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Disdikbud Aceh Tengah, Rasidah, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









