Home / Hukrim

Rabu, 9 September 2026 - 10:38 WIB

Polres Aceh Utara Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan

REDAKSI

Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial I (34) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial I (34) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

ACEH UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial I (34) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Tersangka terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun di Kecamatan Seunuddon.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim, mewakili Kapolres AKBP Trie Aprianto, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menangkap tersangka I di kediaman kerabatnya di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga :  Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ibrahim pada Rabu (9/9/2026).

Sejumlah barang bukti turut diserahkan ke JPU, meliputi satu unit ponsel, satu baju daster motif batik, serta satu bungkus bekas kondom.

Baca Juga :  4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

Dari penelusuran penyidik, tersangka diduga aktif membujuk dan mendekati korban secara intensif melalui pesan ponsel sebelum melancarkan aksinya. Pekerjaan tersangka di kawasan tambak dekat permukiman korban juga disinyalir mempermudah akses interaksi keduanya.

Atas insiden ini, pihak kepolisian meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan komunikasi dan aktivitas anak, termasuk dengan siapa mereka berinteraksi melalui telepon seluler. Kedekatan pelaku dengan lingkungan tempat tinggal korban juga perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang,” pesan Ibrahim.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Dengan pelimpahan tahap II ini, kewenangan penyidikan di tingkat kepolisian resmi ditutup dan dilanjutkan ke proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah dinyatakan P-21, penanganan perkara pada tahap penyidikan oleh kepolisian telah selesai, dan selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan penuntutan sesuai ketentuan berlaku,” tutupnya.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp629 Juta Kasus Korupsi APBG

Hukrim

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Tragedi Berdarah di Pekanbaru: Dipicu Narkoba, Mantan Menantu Habisi Ibu Mertua dengan Balok Kayu

Daerah

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Daerah

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Oknum ASN Pemprov Aceh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

Hukrim

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme