Home / Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Polresta Banda Aceh Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

REDAKSI

Polresta Banda Aceh ungkap kematian Muhammad Rasya Fadillah (18), calon taruna Poltekpel Malahayati, bukan tindak pidana. Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono, Sabtu (10/10/2026): diagnosis DBD, trombosit rendah, forensik tak temukan kekerasan.

Polresta Banda Aceh ungkap kematian Muhammad Rasya Fadillah (18), calon taruna Poltekpel Malahayati, bukan tindak pidana. Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono, Sabtu (10/10/2026): diagnosis DBD, trombosit rendah, forensik tak temukan kekerasan.

BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh mengungkap hasil penyelidikan terkait kematian Muhammad Rasya Fadillah (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh. Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa yang menyebabkan Rasyad meninggal dunia. Berdasarkan keterangan ahli medis, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono, menyampaikan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari tenaga medis, tenaga pendidik, hingga rekan-rekan korban.

“Sejauh ini, dari hasil investigasi dan penyelidikan, kami tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana,” kata Miftahuda saat memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026).

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan ahli patologi klinik untuk menelusuri penyebab pasti kematian korban. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Sementara itu, hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa kadar trombosit korban sangat rendah dan mengarah pada diagnosis DBD.

Baca Juga :  Pengangkatan Abdullah sebagai Irban Inspektorat Aceh Tahun 2018 Dipertanyakan

Penjelasan Medis Mengenai Lebam pada Tubuh Korban

Polisi turut menanggapi informasi dari keluarga yang menyebutkan adanya lebam-lebam pada tubuh Rasyad saat jenazah dimandikan, serta dugaan patah pada bagian hidung korban.

Miftahuda mengatakan, penyidik telah mendatangi Lhokseumawe untuk meminta keterangan dari orang tua korban. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis dan informasi dari pihak Poltekpel Malahayati.

Terkait lebam atau perubahan warna pada kulit korban, Miftahuda menjelaskan penjelasan ahli:

Hasil Dokter Forensik: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Baca Juga :  Polsek Baiturrahman Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian di RS Harapan Bunda

Penjelasan Ahli Patologi Klinik: Ruam yang muncul pada tubuh korban dan berubah menjadi kebiruan hingga kehitaman diduga berkaitan erat dengan kondisi medis (penyakit) yang dialaminya.

Mekanisme Medis: Kondisi kebiruan tersebut dimungkinkan terjadi akibat adanya gangguan pada pembuluh darah di dalam tubuh korban.

Catatan: Mengenai dugaan patah pada hidung yang disampaikan pihak keluarga, penjelasan polisi dalam konferensi pers tersebut belum menguraikan secara terperinci hasil pemeriksaan khusus terhadap bagian tubuh itu.

Kronologi Penanganan Medis Korban

Penyidik juga telah memeriksa rekam medis korban, termasuk dokumen pemeriksaan kesehatan sebelum Rasyad menjalani pendidikan sebagai calon taruna. Dari dokumen tersebut, kondisi kesehatan korban sebelumnya tercatat normal.

1. Penanganan Awal: Ketika mengalami sakit, korban segera mendapatkan penanganan di poliklinik kampus.

2. Rujukan ke Rumah Sakit: Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Seluruh proses dari awal sakit hingga dirujuk berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga :  Lelang Barang Rampasan Kejaksaan di Aceh Tembus Rp 3,4 Miliar

3. Kondisi Memburuk: Setelah hasil laboratorium keluar, kondisi korban memburuk dengan cepat. Korban mengalami sesak napas dan kondisi tubuhnya tidak stabil.

4. Meninggal Dunia: Kurang dari 30 menit setelah hasil laboratorium keluar, almarhum dinyatakan meninggal dunia.

“Kurang dari 30 menit setelah hasil laboratorium keluar, almarhum dinyatakan meninggal dunia,” terang Miftahuda.

Kondisi kritis yang terjadi secara mendadak tersebut membuat tenaga medis tidak sempat melanjutkan tindakan penanganan berikutnya. Pihak kepolisian menilai penanganan medis terhadap korban telah dilakukan secara cepat berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh selama penyelidikan.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

KalapasLambaro Bantah Keras Isu Jual Beli Izin Keluar Narapidana Korupsi

Berita

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun, PH Minta Hakim Pertimbangkan Alasan Pemaaf
Presiden Prabowo Subianto,(Foto:Ist)

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Berita

Polda Aceh dan BNN Dorong Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar Beralih ke Ekonomi Produktif

Hukum

Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN

Hukum

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Hukum

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Hukum

Wangsa Laporkan Kasus Pengangkutan dan Penimbunan FABA di Aceh Barat ke KLHK