Home / Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:51 WIB

Polres Pesisir Barat Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Antarwarga Tetap Berjalan Profesional

REDAKSI

Aparat kepolisian Polres Pesisir Barat saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus penembakan antarwarga. Polisi menegaskan penggunaan kekerasan hingga luka berat merupakan tindakan pidana yang akan diproses secara objektif sesuai hukum yang berlaku.

Aparat kepolisian Polres Pesisir Barat saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus penembakan antarwarga. Polisi menegaskan penggunaan kekerasan hingga luka berat merupakan tindakan pidana yang akan diproses secara objektif sesuai hukum yang berlaku.

Pesisir Barat – Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan kekerasan yang mengakibatkan luka berat merupakan tindakan pidana murni yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini menanggapi perkembangan kasus pertikaian antarwarga yang berujung pada aksi penembakan di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

​Saat ini, tersangka utama dalam kasus tersebut telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sementara itu, terkait adanya laporan balik mengenai dugaan penganiayaan yang diajukan oleh pihak tersangka, kepolisian memastikan laporan tersebut masih dalam proses pengkajian mendalam guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana di dalamnya.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

​Pihak penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi publik bahwa konflik atau perselisihan antarwarga yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin berpotensi besar memicu aksi kekerasan fisik yang merugikan semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

​Merespons kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum resmi maupun musyawarah mufakat apabila menghadapi perselisihan atau masalah di lingkungan tempat tinggal masing-masing, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (***)

Baca Juga :  Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejati Aceh Gelar Program "Jaksa Masuk Sekolah" di SMKN 2 Sigli

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

Hukum

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Hukum

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Hukum

Kemenkum Aceh Serahkan Register Sentra KI ke 25 Perguruan Tinggi, Perkuat Ekonomi Kreatif

Hukum

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Berita

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Hukum

Kombes Andi Kirana Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM