Home / Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:51 WIB

Polres Pesisir Barat Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Antarwarga Tetap Berjalan Profesional

REDAKSI

Aparat kepolisian Polres Pesisir Barat saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus penembakan antarwarga. Polisi menegaskan penggunaan kekerasan hingga luka berat merupakan tindakan pidana yang akan diproses secara objektif sesuai hukum yang berlaku.

Aparat kepolisian Polres Pesisir Barat saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus penembakan antarwarga. Polisi menegaskan penggunaan kekerasan hingga luka berat merupakan tindakan pidana yang akan diproses secara objektif sesuai hukum yang berlaku.

Pesisir Barat – Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan kekerasan yang mengakibatkan luka berat merupakan tindakan pidana murni yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini menanggapi perkembangan kasus pertikaian antarwarga yang berujung pada aksi penembakan di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

​Saat ini, tersangka utama dalam kasus tersebut telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sementara itu, terkait adanya laporan balik mengenai dugaan penganiayaan yang diajukan oleh pihak tersangka, kepolisian memastikan laporan tersebut masih dalam proses pengkajian mendalam guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana di dalamnya.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

​Pihak penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi publik bahwa konflik atau perselisihan antarwarga yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin berpotensi besar memicu aksi kekerasan fisik yang merugikan semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

​Merespons kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum resmi maupun musyawarah mufakat apabila menghadapi perselisihan atau masalah di lingkungan tempat tinggal masing-masing, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (***)

Baca Juga :  Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejati Aceh Gelar Program "Jaksa Masuk Sekolah" di SMKN 2 Sigli

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Hukum

Kehilangan RP 92 Juta, Nasabah BSI Aceh Tenggara Siap Lapor Polisi

Hukum

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Hukum

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Hukum

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Hukum

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh