BLANGPIDIE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muti bin Abdul Jalil dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta dalam perkara kepemilikan narkotika jenis Happy Water serta cairan yang diduga mengandung etomidate. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blangpidie per Ahad (11/10/2026), tuntutan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Bpd. Adapun tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Badrunsyah, S.H., Rijalul Jihad, S.H., dan Thomas Suhara, S.H.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Muti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair. Kendati demikian, terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram serta memiliki Narkotika Golongan II sebagaimana dakwaan subsidair.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan Denda dan Status Penahanan
Selain sanksi pidana kurungan selama 6 tahun, JPU juga mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 30 hari, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh pihak berwenang untuk melunasi denda tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa denda yang belum terbayar akan diganti (subsidair) dengan pidana penjara selama 50 hari, yang nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Dalam amar tuntutannya, JPU juga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Muti tetap berada di dalam tahanan.
Penanganan Barang Bukti dan Biaya Perkara
Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan rincian penanganan barang bukti yang disita dari terdakwa:
Barang Bukti yang Dituntut untuk Dimusnahkan:
- 11 bungkus narkotika jenis Happy Water dalam plastik klip hijau dengan berat total 428,43 gram.
40 bungkus cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, terdiri dari:
- 20 bungkus merek Thugs dalam kemasan berwarna abu-abu.
- 20 bungkus merek Apper dalam kemasan berwarna kuning.
- 1 unit tas merek Polo Bar berwarna hitam.
Barang Bukti yang Dirampas untuk Negara:
- 1 unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Seluruh poin dalam tuntutan ini merupakan usulan resmi dari JPU kepada majelis hakim. Putusan akhir dan vonis atas perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Blangpidie.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









