Home / Hukrim

Rabu, 30 September 2026 - 10:35 WIB

Kejari Langsa Sita Uang Rp 250 Juta Lebih Terkait Korupsi Proyek Jalan PUPR

REDAKSI

Kejaksaan Negeri Langsa sita uang Rp250 juta lebih dari tersangka NB penyedia jasa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan permukiman Gampong Alue Dua di Dinas PUPR Langsa TA 2023.

Kejaksaan Negeri Langsa sita uang Rp250 juta lebih dari tersangka NB penyedia jasa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan permukiman Gampong Alue Dua di Dinas PUPR Langsa TA 2023.

LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyita uang sebesar Rp 250 juta lebih dari salah satu tersangka berinisial NB. Yang bersangkutan merupakan penyedia jasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, pada Dinas PUPR Langsa tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, bersama tim penyidik pada Selasa, 29 September 2026.

“Uang hasil penyitaan selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Langsa di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Darussalam, Kota Langsa,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang

Ia menjelaskan, penitipan ini dilakukan untuk mengamankan uang hasil penyitaan sehingga tetap tersedia selama proses hukum berlangsung, serta nantinya digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Temuan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Forensik Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Aceh, kata Hendra, ditemukan kekurangan volume serta pekerjaan pada proyek tersebut. Proyek yang bersumber dari APK dengan pagu anggaran Rp 1.755.607.122 itu tidak memenuhi spesifikasi teknis pada sejumlah item.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250.936.244,63,” ungkap Hendra.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Status Empat Tersangka

Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik Kejari Langsa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 8 September 2026. Keempat tersangka tersebut meliputi:

  • YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran
  • NB selaku penyedia jasa
  • MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya
  • SWN selaku konsultan pengawas

“Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa sejak 8 September 2026,” jelas Hendra.

Pihak Kejari Langsa menyebutkan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.

Ancaman Pasal Hukum

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Tangkap AS (23), Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejari Langsa menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aksi Pencurian Beruntun Resahkan Warga di Aceh Selatan

Hukrim

Terduga Pelaku Penggelapan Scoopy Ditangkap di Ulee Lheue, Motor Dijual ke Sumut seharga Rp.4,4 Juta

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banda Aceh di Bekuk Tim Rimueng Koetaradja, Barang Bukti Ditemukan di Aceh Utara

Daerah

Kejari Abdiya Melakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1.5 Miliar

Daerah

Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Rp11 Juta ke Penadah

Berita

TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara