Home / Hukrim

Kamis, 24 September 2026 - 13:41 WIB

Terduga Pelaku Penggelapan Scoopy Ditangkap di Ulee Lheue, Motor Dijual ke Sumut seharga Rp.4,4 Juta

REDAKSI

Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh amankan AN 30 warga Sabang domisili Ulee Lheu Meuraxa Banda Aceh terduga penggelapan motor Rabu 23/9/2026 dini hari.

Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh amankan AN 30 warga Sabang domisili Ulee Lheu Meuraxa Banda Aceh terduga penggelapan motor Rabu 23/9/2026 dini hari.

BANDA ACEH – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga, Rabu (23/9/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial AN (30), warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia diamankan setelah sebelumnya dibawa korban ke Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan perkara tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh terduga pelaku.

“ Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Fatimah (42) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 6 September 2026, “ ujar Dizha.

Menurut Dizha, kejadian bermula ketika anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, pulang berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Saat berada di rumah tersebut, Ulaia melihat seorang pria yang belum dikenalnya.
Pria tersebut kemudian meminta pinjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi. Ulaia kemudian menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada pria yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku, sambung Kasatreskrim.

Baca Juga :  Kejari Aceh Tenggara Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Kasus Judi

Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Nomor telepon yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi, tambahnya.

Saat itu, Ibu korban, Fatimah (42), yang merasa khawatir kemudian mendatangi rumah Galang. Dari keterangan anaknya dan Galang, Fatimah mengetahui sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta, tutur mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Baca Juga :  Eks Pejabat Kemenpan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Perjadin Fiktif

Tim yang sudah dibentuk kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kendaraan tersebut. Namun Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, korban disebut berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, tambah Dizha.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah memperoleh bukti – bukti yang menguatkan sebagai terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kasatreskrim, terduga pelaku mengakui sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara. Sepeda motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp4,4 juta, tambahnya.

Baca Juga :  Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Dalam perkara ini, polisi belum mengamankan barang bukti sepeda motor karena kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan dan pihak yang menerima atau membeli sepeda motor tersebut.

Polisi juga akan menerbitkan daftar pencarian barang (DPB) serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Terduga pelaku kini menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Eks Pejabat Kemenpan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Perjadin Fiktif

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Pengedar Ganja, 11,35 Kilogram Barang Bukti Disita

Daerah

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Hukrim

Tragedi Berdarah di Pekanbaru: Dipicu Narkoba, Mantan Menantu Habisi Ibu Mertua dengan Balok Kayu

Hukrim

Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencurian Pakaian Gudang Astro Lhokseumawe, Kerugian Capai Rp 410 Juta

Hukrim

Lapas Blangkejeren Gelar Razia Rutin Malam Hari, Sejumlah Barang Terlarang Disita

Hukrim

Tersangka Pencurian di Baitussalam Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu