Idi – Aceh Timur | Direktur FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menegaskan bahwa bencana asap yang terus berulang setiap tahun bukanlah bencana alam, melainkan bentuk nyata penjajahan korporasi terhadap rakyat.
“Bencana asap salah satu bentuk penjajahan perusahaan terhadap kaum lemah. Lebih parah bila pemerintah tidak tegas ke perusahaan,” tegas Ronny H, Direktur FAKSI (Front Aksi dan Kajian Sosial) untuk Keadilan, dalam pernyataan sikapnya, Jumat (16/10).
Menurut Ronny, logika penjajahan itu sangat jelas. Di satu sisi perusahaan meraup keuntungan besar-besaran hingga triliunan rupiah dari pembukaan lahan gambut dan perkebunan. Di sisi lain, jutaan kaum lemah yang harus menanggung seluruh kerugiannya.
“Demi keuntungan besar-besaran, perusahaan tega mengorbankan jutaan kaum lemah dengan berbagai bentuk kerugian yang ditimbulkan. Anak-anak gagal sekolah, balita dan ibu hamil sesak nafas, nelayan tidak melaut, petani gagal panen, ekonomi lumpuh. Keuntungan dinikmati segelintir orang, penderitaannya ditanggung jutaan rakyat,” kritiknya tajam.
Menurutnya peristiwa ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Apalagi jika pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan – perusahaan nakal tersebut.
Ronny menilai ada ketimpangan hukum yang sangat menyakitkan. Rakyat kecil yang membakar setengah hektar untuk bertahan hidup langsung ditangkap dan dipenjarakan. Namun ketika ribuan hektar lahan konsesi perusahaan diduga terbakar dan asapnya menyelimuti lintas provinsi, negara hanya hadir dengan imbauan dan rapat koordinasi.
“Ini soal keadilan. Ketegasan pemerintah tidak diuji saat menghadapi rakyat kecil, tapi diuji saat berhadapan dengan perusahaan besar. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Oleh karena itu, FAKSI Keadilan Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Bahkan menurutnya bencana asap korporasi telah menyebabkan terpojoknya suatu negara di kancah internasional.
” Cabut izin dan hapuskan perusahaan – perusahaan nakal baik milik Indonesia, Malaysia, Singapura dan lainnya, yang diduga telah menyebabkan bencana asap korporasi ini di berbagai negara,” tegas Ronny.
Dia juga menuntut agar perusahan nakal dijatuhi sanksi ganti rugi terhadap masyarakat terdampak.
FAKSI meminta tiga langkah konkret:
1. Audit dan Cabut Izin: Pemerintah harus mengaudit total semua perusahaan yang lahan konsesinya terbakar berulang. Jika terbukti lalai dan sengaja, cabut izinnya.
2. Pidana Korporasi: Seret tidak hanya pembakar lapangan, tapi direksi dan pemilik modal sebagai penanggung jawab korporasi ke pengadilan.
3. Hukuman Maksimal: Pemerintah harus tegas menghukum dengan hukuman seberat-beratnya. Bila perlu dengan hukuman mati, bila terbukti kejahatan lingkungan yang dilakukan telah mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, penderitaan massal, dan kerusakan ekologis yang masif dan tidak dapat dipulihkan.
“Dalam hukum kita, kejahatan luar biasa harus dihukum luar biasa. Jika kejahatan narkoba dan terorisme yang membunuh banyak orang bisa diancam hukuman mati, mengapa kejahatan lingkungan yang membunuh jutaan orang secara perlahan melalui asap, merusak paru-paru anak-anak kita, dan memiskinkan rakyat, tidak bisa?” pungkas Ronny.
Penulis: Ronny H
Editor: Dahlan









