Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:43 WIB

FAKSI Aceh sebut Bencana Asap Bentuk Penjajahan Korporasi: Keuntungan Dinikmati Perusahaan, Menderita Ditanggung Rakyat!

REDAKSI

Direktur FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menegaskan bahwa bencana asap tahunan bukanlah musibah alam, melainkan bentuk penjajahan korporasi terhadap rakyat kecil demi meraup keuntungan triliunan rupiah, Jum'at 16/10/2026.

Direktur FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menegaskan bahwa bencana asap tahunan bukanlah musibah alam, melainkan bentuk penjajahan korporasi terhadap rakyat kecil demi meraup keuntungan triliunan rupiah, Jum'at 16/10/2026.

Idi – Aceh Timur | Direktur FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menegaskan bahwa bencana asap yang terus berulang setiap tahun bukanlah bencana alam, melainkan bentuk nyata penjajahan korporasi terhadap rakyat.

“Bencana asap salah satu bentuk penjajahan perusahaan terhadap kaum lemah. Lebih parah bila pemerintah tidak tegas ke perusahaan,” tegas Ronny H, Direktur FAKSI (Front Aksi dan Kajian Sosial) untuk Keadilan, dalam pernyataan sikapnya, Jumat (16/10).

Menurut Ronny, logika penjajahan itu sangat jelas. Di satu sisi perusahaan meraup keuntungan besar-besaran hingga triliunan rupiah dari pembukaan lahan gambut dan perkebunan. Di sisi lain, jutaan kaum lemah yang harus menanggung seluruh kerugiannya.

“Demi keuntungan besar-besaran, perusahaan tega mengorbankan jutaan kaum lemah dengan berbagai bentuk kerugian yang ditimbulkan. Anak-anak gagal sekolah, balita dan ibu hamil sesak nafas, nelayan tidak melaut, petani gagal panen, ekonomi lumpuh. Keuntungan dinikmati segelintir orang, penderitaannya ditanggung jutaan rakyat,” kritiknya tajam.

Baca Juga :  Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya

Menurutnya peristiwa ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Apalagi jika pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan – perusahaan nakal tersebut.

Ronny menilai ada ketimpangan hukum yang sangat menyakitkan. Rakyat kecil yang membakar setengah hektar untuk bertahan hidup langsung ditangkap dan dipenjarakan. Namun ketika ribuan hektar lahan konsesi perusahaan diduga terbakar dan asapnya menyelimuti lintas provinsi, negara hanya hadir dengan imbauan dan rapat koordinasi.

“Ini soal keadilan. Ketegasan pemerintah tidak diuji saat menghadapi rakyat kecil, tapi diuji saat berhadapan dengan perusahaan besar. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Baca Juga :  Waspada "Pinjol Gaib"! Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dicatut Diam-Diam

Oleh karena itu, FAKSI Keadilan Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Bahkan menurutnya bencana asap korporasi telah menyebabkan terpojoknya suatu negara di kancah internasional.

” Cabut izin dan hapuskan perusahaan – perusahaan nakal baik milik Indonesia, Malaysia, Singapura dan lainnya, yang diduga telah menyebabkan bencana asap korporasi ini di berbagai negara,” tegas Ronny.

Dia juga menuntut agar perusahan nakal dijatuhi sanksi ganti rugi terhadap masyarakat terdampak.

FAKSI meminta tiga langkah konkret:

1. Audit dan Cabut Izin: Pemerintah harus mengaudit total semua perusahaan yang lahan konsesinya terbakar berulang. Jika terbukti lalai dan sengaja, cabut izinnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

2. Pidana Korporasi: Seret tidak hanya pembakar lapangan, tapi direksi dan pemilik modal sebagai penanggung jawab korporasi ke pengadilan.

3. Hukuman Maksimal: Pemerintah harus tegas menghukum dengan hukuman seberat-beratnya. Bila perlu dengan hukuman mati, bila terbukti kejahatan lingkungan yang dilakukan telah mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, penderitaan massal, dan kerusakan ekologis yang masif dan tidak dapat dipulihkan.

“Dalam hukum kita, kejahatan luar biasa harus dihukum luar biasa. Jika kejahatan narkoba dan terorisme yang membunuh banyak orang bisa diancam hukuman mati, mengapa kejahatan lingkungan yang membunuh jutaan orang secara perlahan melalui asap, merusak paru-paru anak-anak kita, dan memiskinkan rakyat, tidak bisa?” pungkas Ronny.

Penulis: Ronny H

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Truk Tabrak Tiang Kampus dan Telekomunikasi di Aceh Tamiang, Arus Lalu Lintas Tetap Normal

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Kejari Aceh Singkil Geledah Kantor Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Dana Bencana

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Daerah

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP

Hukrim

Dua Pelajar di Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencurian Sepeda Motor

Hukrim

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM