PIDIE – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bareskrim Polri membongkar laboratorium gelap narkotika yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam operasi pada 21 Oktober 2026, tim gabungan mengamankan 10 orang, terdiri atas dua warga negara Tiongkok dan delapan warga negara Indonesia.
“Tidak boleh ada pabrik sabu di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai tempat memproduksi barang terlarang untuk memasok pasar gelap,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang berawal dari informasi mitra luar negeri, National Narcotics Control Commission (NNCC), kepada BNN RI. Informasi itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan warga negara Tiongkok dalam aktivitas laboratorium gelap narkotika di Aceh.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai dan Polri untuk ditindaklanjuti melalui pertukaran data, analisis, serta operasi bersama. Bea Cukai menelusuri data perlintasan penumpang internasional dan mengidentifikasi dua warga negara Tiongkok yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut telah memasuki Indonesia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Dari hasil penelusuran dan pemantauan, petugas mengidentifikasi sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan dan pengemasan sabu. Tim gabungan juga mengidentifikasi dua lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam penindakan di ketiga lokasi pada 21 Oktober, petugas mengamankan 10 orang. Dua warga negara Tiongkok diduga berperan sebagai koki, sedangkan delapan warga negara Indonesia diduga terafiliasi dengan kegiatan laboratorium gelap itu. Peran dan keterlibatan masing-masing pihak masih didalami oleh penyidik.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 ember berisi bahan cair, empat tas yang diperkirakan memuat 70 bungkus kristal, delapan boks kontainer berisi kristal, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan dan pengemasan sabu.
Penyidik kini menelusuri asal bahan yang digunakan, pembagian peran para pihak, penyediaan sarana produksi, serta pihak-pihak yang diduga membiayai dan mengendalikan aktivitas tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik operasional laboratorium gelap tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa pidana mati.
Berdasarkan estimasi hasil penindakan, pengungkapan laboratorium gelap ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.350.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan potensi penghematan negara mencapai Rp10.153.396.000.000.
Erwin menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan BNN, Polri, dan mitra internasional untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika. Penindakan, menurutnya, harus mencakup penelusuran bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi penyandang dana dan pengendali jaringan.
Penulis: Muksalmina
Editor: Dahlan









