ACEH SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KL (46) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita 640 liter solar serta dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut
Operasi penindakan dilakukan oleh Tim Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan di bawah pimpinan KBO Satreskrim Polres Aceh Selatan, Ipda Agus Mulyadi, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi. Sekitar pukul 23.50 WIB, polisi menghentikan satu unit mobil Kia Travello berwarna putih saat melintas di Jalan Nasional Tapaktuan–Blangpidie, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan.
Kendaraan yang dikemudikan oleh KL tersebut diketahui baru saja mengisi sekitar 74 liter solar di SPBU PT Fajarna Sabe, Kecamatan Labuhanhaji. Proses pengisian BBM diduga memanfaatkan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, KL mengaku solar tersebut rencananya akan dijual kembali ke pihak PT BHS yang bertempat di Dusun Alue Trieng Gadeng, Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung memeriksa lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Di tempat penyimpanan tersebut, polisi menemukan 20 jeriken berisi solar dengan volume masing-masing sekitar 32 liter, sehingga totalnya mencapai kurang lebih 640 liter.
Tak hanya itu, polisi mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna silver metalik bernomor polisi BL 1315 JW. Berdasarkan pengakuan KL, mobil tersebut juga digunakan dalam proses pengangkutan solar bersubsidi.
Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang disita meliputi:
* 20 jeriken berisi solar (total ±640 liter)
* 2 unit mobil Kia Travello
* 2 lembar STNK
* 1 unit ponsel Oppo A16 warna hitam
* 2 kartu MyPertamina
KL beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik masih terus memproses perkara ini untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi, menegaskan pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” tegas Iptu Bagus Pribadi dalam keterangannya, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ia juga mengimbau warga agar tidak menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitarnya.
Atas tindakannya, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih terus melakukan penyidikan guna mengusut tuntas kasus penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Penulis : Nazarullah
Editor: Dahlan









