Home / Hukrim

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Haji Uma Desak Polres Aceh Tamiang Proses Hukum Kasus TPKS Anak 13 Tahun Meski Ada Surat Damai

REDAKSI

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mendesak Polres Aceh Tamiang segera memproses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak 13 tahun berinisial A di Kecamatan Seruway.

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mendesak Polres Aceh Tamiang segera memproses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak 13 tahun berinisial A di Kecamatan Seruway.

ACEH TAMIANG — Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mendesak Polres Aceh Tamiang untuk segera memproses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa seorang anak berusia 13 tahun berinisial A di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Haji Uma memberikan atensi khusus terhadap peristiwa ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Korban merupakan seorang anak piatu dari keluarga kurang mampu.

Ia menegaskan bahwa meskipun sebelumnya sempat ada surat perdamaian antara pelaku dan pihak wali korban yang ditandatangani pada 31 Juli 2026, proses hukum harus tetap berjalan. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelaku masih berstatus anak.

Baca Juga :  Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Selain itu, berdasarkan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, tindakan persetubuhan atau pelecehan seksual fisik terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, kepolisian diharapkan langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak korban.

Baca Juga :  Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Haji Uma juga mempertanyakan syarat yang diajukan pihak Polsek Seruway maupun Polres Aceh Tamiang terkait perlunya surat pembatalan perdamaian yang ditandatangani oleh datok penghulu (kepala desa) agar laporan kepolisian dapat diproses. Kendala timbul karena pihak keluarga ibu korban yang menolak perdamaian tersebut hingga kini belum mendapatkan tanda tangan pembatalan dari datok penghulu.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berdasarkan laporan yang diterima Haji Uma, dugaan kekerasan seksual tersebut dialami korban secara berulang, bermula sejak korban duduk di kelas 5 SD dan berlanjut saat kelas 6 SD. Kejadian pertama berlangsung ketika korban baru pulang sekolah dan berada seorang diri di rumah saat didatangi terduga pelaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Hukrim

Dendam Sering Dituduh Mencuri, Pelaku Penikaman di Depan Warkop Kumis Ditangkap di Aceh

Hukrim

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Berita

TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

Hukrim

Kapal Tanker Honour 25 Dibajak di Perairan Somalia, 4 WNI Jadi Sandera

Hukrim

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Hukrim

Tragedi Berdarah di Pekanbaru: Dipicu Narkoba, Mantan Menantu Habisi Ibu Mertua dengan Balok Kayu