Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Baitul Mal Banda Aceh Buka Pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah 2026 untuk TPA, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian

REDAKSI

Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah 2026 bagi tenaga pengajar TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian, Jumat 23/10/2026.

Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah 2026 bagi tenaga pengajar TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian, Jumat 23/10/2026.

Banda Aceh – Dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan serta keberlangsungan kegiatan pendidikan dan pembinaan keagamaan di Kota Banda Aceh. Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka kesempatan pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah bagi Tenaga Pengajar TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian 2026.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Yusuf Al Qardawy pada Kamis (22/10/2026) di Kantornya.

Yusuf mengatakan ketiga bantuan ini dibuka dari tanggal 22- 28 Oktober 2026. Sementara untuk penerimaan berkas pada tanggal 29 Oktober – 2 November 2026.

“Berkas-berkas yang sudah dilengkapi nantinya bisa diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jl. Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gp. Pango Raya, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada jam 09.00-16.00 wib,” kata Yusuf.

Kata Yusuf, untuk tiga bantuan ini persyaratan dan kriterianya berbeda-beda seperti Bantuan TPA/TPQ itu kriterianya yaitu TPA/TPQ beroperasional di Kota Banda Aceh, TPA/TPQ terdaftar di Disdik Dayah Kota Banda Aceh, telah berjalan minimal 2 tahun, struktur pengurus di SK-kan oleh Direktur TPA/TPA dan atau Pemerintah Gampong/Disdik Dayah dan/atau Organisasi/Yayasan, memiliki jumlah santri minimal 30 santri, memiliki jumlah tenaga pengajar minimal 3 orang, memiliki tempat pengajian tersendiri dan papan nama dan menyerahkan data pengurus (SK), pengajar, dan santri.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Illiza Sampaikan Tiga Pesan Penting pada Lomba Apresiasi Bunda PAUD Kuta Alam

“Untuk syaratnya harus ada surat permohonan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP Direktur/Pimpinan, melampirkan surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, melampirkan surat keterangan aktif TPA/TPQ dari keuchik tahun 2026, melampirkan struktur pengurus, pengajar, dan santri serta mengetahui keuchik setempat, melampirkan kurikulum TPA/TPQ dan foto tempat dan papan nama TPA/TPQ,” kata Yusuf.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, DP2KP Kota Banda Aceh Sediakan Fasilitas Alat Pertanian dan Pendampingan Penyuluh bagi Kelompok Tani

Kemudian, kata Yusuf kalau untuk bantuan Majelis Taklim ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu Majelis Taklim beroperasional di Kota Banda Aceh, Majelis Taklim terdaftar di Disdik Dayah Kota Banda Aceh, memiliki struktur pengurus di-SK-kan oleh Direktur/Pimpinan Majelis Taklim dan/atau Pemerintah Gampong/Disdik Dayah dan/atau Organisasi/Yayasan, materi kajian tentang pendidikan keagamaan, telah berjalan minimal 2 tahun, anggota pengajian terdiri dari pemuda/i dan/atau orang dewasa, memiliki jamaah minimal 15 orang dan jumlah pertemuan Majelis Taklim minimal 1 bulan sekali.

“Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi yaitu surat permohonan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP Direktur/Pimpinan, melampirkan fotokopi Surat Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, melampirkan Surat Keterangan Aktif Majelis Taklim dari keuchik tahun 2026, melampirkan struktur pengurus, pengajar, jemaah, dan mengetahui Keuchik setempat,” kata Yusuf.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Serahkan Bantuan Masa Panik dan Santunan ke Korban Kebakaran Lamdingin

Sementara itu, Yusuf menjelaskan untuk bantuan Balai Pengajian kriterianya yaitu Balai Pengajian beroperasional di Kota Banda Aceh, telah berjalan minimal selama dua tahun, struktur pengurus di SK-kan oleh Direktur/Pimpinan Balai Pengajian dan atau Pemerintah Gampong / Disdik Dayah dan/atau organisasi/Yayasan dan memiliki santri (aneuk miet beut) minimal 15 orang yang aktif dan bukan fiktif.

“Untuk persyaratannya surat permohonan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP Pimpinan Balai Pengajian, melampirkan fotokopi Surat Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, melampirkan Surat Keterangan Aktif Balai Pengajian dari keuchik tahun 2026, melampirkan struktur pengurus, pengajar, santri, dan mengetahui Keuchik setempat dan foto tempat Balai Pengajian,” jelas Yusuf. [Adv]

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Integrasi Data OPD Melalui Banda Aceh Academy

Ekonomi

Illiza Dorong UMKM Naik Kelas lewat Sinergi OJK dan PNM

Pemko Banda Aceh

Kajian Dakwah Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Ustadz Fakhruddin Bahas Tafsir Surat Yasin

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop Kopelma Darussalam

Pemko Banda Aceh

Berbagi Ie Bu Peudah, Pemko Banda Aceh Semarakkan Ramadhan

Pemko Banda Aceh

Meriahkan Maulid dan HUT ke-81 RI, Pemko Banda Aceh Hadirkan Pasar Murah

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Kirim Bantuan ke Gayo Lues, Fokus Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Banjir Bandang

Pemko Banda Aceh

Resmi Pimpin Diskominfotik, Muhammad Zubir: Beban Tugas Berat, Tapi Saya Tidak Sendiri