ACEH BESAR – Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), warga Gampong Cot Masam, Kecamatan Kuta Baro.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berada di kawasan itu, petugas mencurigai sebuah Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning yang sedang melintas.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan bernomor polisi BL 9524 L tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” jelas Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).
Saat dimintai keterangan, SY mengaku baru saja menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian membawa SY untuk menunjukkan lokasi tempat BBM tersebut diduga disimpan.
Polisi selanjutnya mendatangi rumah YD. Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY. Namun, YD tidak berada di tempat ketika polisi melakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan SY, polisi turut menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik jual beli BBM bersubsidi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Miftahuda menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak menerimanya.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









