Home / Berita / Pemerintah Aceh

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:23 WIB

Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

REDAKSI

Plt Sekda Aceh M Nasir, menyampaikan laporan Gubernur  tentang penetapan draft revisi Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 atau UUPA, dalam rapat paripurna DPR Aceh, di Gedung UUPA, Rabu, (21/5/2025).Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Plt Sekda Aceh M Nasir, menyampaikan laporan Gubernur tentang penetapan draft revisi Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 atau UUPA, dalam rapat paripurna DPR Aceh, di Gedung UUPA, Rabu, (21/5/2025).Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui  draft rancangan perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA dalam rapat paripurna DPRA yang dipimpin Ketua Zulfadhli, di Gedung Utama DPRA, Rabu (21/5/2025).

Draft rancangan perubahan UUPA itu memuat usulan perubahan 8 pasal dan penambahan 1 pasal. Pasal perubahan yaitu pasal 7, pasal 11, pasal 160, pasal 165, pasal 183, pasal 192, pasal 235 dan pasal serta pasal 270. Sementara satu pasal penambahan yaitu pasal 251 A.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, BPBD Aceh Besar Siagakan Personel di 10 Pos Damkar

Plt Sekda Aceh M Nasir yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna itu mengajak semua pihak bersinergi agar draft perubahan yang akan diserahkan kepada DPR RI bisa disahkan dan diundangkan pemberlakuannya pada tahun 2025 ini.

“Kita berharap proses di tingkat nasional berjalan dengan baik. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas,” kata Nasir.

Nasir menjelaskan, penyesuaian beberapa norma pada pasal tertentu dalam UUPA, terutama berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan Penguatan Kewenangan Aceh, merupakan suatu keniscayaan, selama penyesuaian tersebut dilakukan dengan kehati-hatian.

Baca Juga :  7 Nelayan Dibebaskan Otoritas Myanmar, Isak Tangis Saat Tiba di Bandara Kualanamu

“Sejalan dengan itu, kami menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada DPRA yang telah bekerja dengan penuh semangat kebersamaan. Harapan kita, proses selanjutnya dapat kita kawal bersama sehingga Rancangan Undang-

Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden Republik Indonesia,” kata Nasir.

Nasir mengatakan, UUPA lahir sebagai buah dari perjuangan panjang dan pengorbanan yang tak ternilai. Undang undang ini adalah hasil dari perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang berpuncak pada Memorandum of Understanding di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 15 Agustus 2005—sebuah tonggak sejarah yang menandai awal baru bagi kita semua.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, PKM Kecamatan Darul Kamal Tempati Gedung Baru

“Dengan demikian, setiap langkah yang menyentuh substansi dari Undang-Undang ini hendaknya dipahami bukan sekadar sebagai proses legislasi biasa, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita untuk menjaga keberlangsungan perdamaian dan otonomi yang telah diperjuangkan dan disepakati bersama,” pungkas Nasir. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Plt Sekda Aceh Besar Lepas 27 Peserta Pawai Takbir Keliling

Berita

Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Berita

Bupati Aceh Besar Buka Training Center Persiapan Kafilah MTQ ke-37

Aceh Besar

Pj Gubernur Safrizal ZA Buka Kick-Off Meeting Program dan Anggaran 2025 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan

Berita

Satgas Ops Lilin Seulawah-2024 bersama Jasa Raharja Berikan Layanan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat

Berita

Polda Aceh Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Berita

Plt Sekda Aceh Buka Turnamen Pemerintah Aceh Tenis Club

Berita

17 Pasangan Bupati Terpilih yang Berpeluang Dilantik Maret 2025