Home / Berita / Polri

Senin, 9 Juni 2025 - 18:24 WIB

Warga Serahkan Benda Yang Diduga Granat Type 97 Temuan ke Polresta Banda Aceh 

REDAKSI

Banda Aceh – Heri Wijaya (42) warga Gampong Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh menyerahkan satu buah benda yang diduga granat ke Polresta Banda Aceh, Minggu (8/6/2025) sore.

Benda berbahaya tersebut ditemukan saat ia hendak memancing ikan di depan Cafe 87 Gampong Deah Baro, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kanit 1 Satreskrim Iptu Herri mengatakan, benda berbahaya tersebut diserahkan oleh masyarakat ke SPKT kemarin sore.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Lantik Ketua dan Pengurus TP PKK Aceh Besar

Setelah diterima oleh piket SPKT, lalu kami berkoordinasi dengan Jihandak Gegana Sat Brimob Daerah Aceh guna dilakukan penelitian terkait benda tersebut, ujarnya.

Setelah dilakukan pengamatan, dan dinyatakan berbahaya, hari ini, Senin (9/6/2025) pagi dilakukan disposal atau dimusnahkan atau diledakkan menggunakan alat khusus milik Subden Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Aceh di tempat yang aman dan jauh dari pemukiman masyarakat yaitu lokasi bekas galian C di Kecamatan Peukan Kabupaten Aceh Besar, tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Muharram Idris: Aceh Besar Harus Jadi Lumbung Pangan Nasional, Visi Misi Kita Hampir Sama d0engan Visi Misi Presiden Prabowo

Menurut keterangan dari Iptu Herri, granat type 97 itu buatan negara Jepang bedasarkan informasi dari Tim Jibom Den Gegana Polda Aceh.

Dari informasi dan sumber data yang didapat oleh Tim Jibom, granat tangan peninggalan militer Jepang type 97 tersebut merupakan perlengkapan standar bagi pasukan infenteri Marinir Jepang saat perang Sino – Jepang kedua pada Perang dunia kedua. Dan mulai dikembangkan pada tahun 1937 sebut Kanit 1 Satreskrim ini.

Baca Juga :  Marlina Muzakir Kunjungi Rumah Kemasan Aceh, Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas Produk

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan benda mencurigakan seperti granat, sesegera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat dan tidak menyentuh atau mencoba menanganinya, masyarakat hanya boleh melaporkannya saja ke pihak berwajib. Karena apabila terlambat ditangani, maka akan berakibat fatal dan berbahaya jika salah dalam penanganannya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya 

Aceh Besar

Begini Kondisi Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Ulee Lheue dan Terminal Bus Batoh Banda Aceh

Berita

Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Resmikan Sekolah Lansia Gampong Blang

Berita

Bupati Aceh Besar Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Perwakilan Aceh

Berita

Pemerintah Aceh Paparkan Capaian Strategis Lewat LKPJ 2024

Berita

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Aceh Besar Adakan Pertemuan dengan Kadis Kesehatan dan Kepala Puskesmas

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD

Polri

Bolos dari Sekolah, Pelajar dibawa Ke Polsek Baitussalam